Prabowo Minta Kajian Mendalam, Usulan Ubah Definisi Korupsi Belum Disetujui

batampos – Presiden Prabowo Subianto belum menyetujui usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan. Prabowo meminta usulan tersebut dikaji lebih mendalam dengan mempertimbangkan kondisi Indonesia, efektivitas pemberantasan korupsi, serta perlindungan kekayaan negara.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra seusai bertemu dengan Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10).
Menurut Yusril, pertemuan tersebut membahas usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk menyempurnakan definisi korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pembahasan juga mencakup kesesuaian regulasi nasional dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Yusril menegaskan, arahan Presiden bukan berarti menyetujui usulan DEN. Prabowo justru meminta kajian komprehensif agar rumusan hukum yang dihasilkan sesuai dengan situasi dan kepentingan nasional.
“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” kata Yusril.
Ia menjelaskan, UNCAC mencakup berbagai bentuk tindak pidana korupsi, tidak terbatas pada penyuapan. Konvensi tersebut juga menjadi salah satu acuan bagi negara peserta dalam menyusun dan menyesuaikan ketentuan pemberantasan korupsi di dalam hukum nasional.
Soroti Kebocoran Kekayaan Negara
Dalam pembahasan bersama Presiden, pemerintah turut menyoroti praktik yang dinilai berpotensi menggerus kekayaan nasional dan merugikan perekonomian negara. Di antaranya manipulasi nilai transaksi atau under-invoicing di sektor pertambangan serta pencurian ikan di wilayah laut Indonesia.
Yusril menilai praktik tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara dalam jumlah besar. Ia mencontohkan laporan produksi pertambangan yang tidak sesuai dengan volume sebenarnya sehingga sebagian nilai ekonomi dari pemanfaatan sumber daya alam tidak tercatat sebagaimana mestinya.
“Dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under-invoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun,” ujar Yusril.
Menurut dia, upaya pemberantasan korupsi selama ini banyak berfokus pada penyimpangan yang melibatkan pejabat, seperti penggelembungan harga pengadaan dan penerimaan suap. Padahal, praktik yang menguras sumber daya alam juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Yusril berpandangan, persoalan tersebut perlu menjadi bagian dari evaluasi kebijakan hukum agar perlindungan kekayaan nasional tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat.
Perlu Kejelasan Unsur Kerugian Negara
Selain memperluas perhatian terhadap praktik yang merugikan perekonomian, Yusril menilai pengertian kerugian keuangan negara dan perekonomian negara perlu dikaji secara lebih mendalam. Kejelasan kedua unsur tersebut penting agar penerapan hukum memiliki batasan yang tegas.
“Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan. Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga,” katanya.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa perubahan definisi korupsi belum diputuskan. Pemerintah masih perlu mengkaji usulan tersebut, termasuk menyelaraskannya dengan prinsip-prinsip UNCAC serta mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan hukum Indonesia.
Kajian itu diharapkan dapat menghasilkan rumusan hukum yang tepat untuk memperkuat pemberantasan korupsi, mencegah kebocoran kekayaan negara, dan melindungi sumber daya alam Indonesia. (*)



