DPR Minta Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Diusut hingga Aktor Intelektual

Menurut Sudding, penanganan kasus yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi harus dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Karena itu, setiap informasi yang berkembang perlu ditelusuri secara cermat agar duduk perkara menjadi jelas," kata Sudding dalam keterangannya, Jumat (6/11).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta Polri mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk mereka yang diduga memerintahkan atau memanfaatkan hasil penyadapan.
Menurut dia, penyidikan tidak boleh berhenti pada pihak yang diduga melakukan penyadapan secara langsung. Aparat penegak hukum perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dengan tetap berpedoman pada alat bukti yang sah.
"Penelusuran tersebut perlu mencakup motif, tujuan, serta penggunaan informasi yang diperoleh melalui dugaan tindakan tersebut," ujarnya.
Sudding juga berharap Polri menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan informasi penyidikan.
"Transparansi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," ungkapnya.
Dia menambahkan, pengusutan yang profesional dan akuntabel diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan mengenai dugaan penyadapan tersebut.
"Supaya penanganan perkara tidak berkembang menjadi spekulasi, melainkan bertumpu pada fakta dan bukti yang terverifikasi," jelasnya.
Diketahui, terdapat empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Mereka masing-masing berinisial LSP, AS, EH, dan SU.
Keempatnya merupakan personel Polri yang diduga terlibat dalam penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha. Dugaan perbuatan tersebut berlangsung sepanjang 2025–2026.
Penyadapan itu disebut dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP), serta tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Selain itu, para tersangka juga diduga menghapus hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
Dalam perkara tersebut, tersangka SU disebut berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Dia diduga memberikan izin untuk melakukan penyadapan sekaligus menghapus hasil penyadapan. (*)



