Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPR Minta Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Diusut hingga Aktor Intelektual

J
Penulis: JawaPos❯

Advertisement

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding. (Istimewa)
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding. (Istimewa)

Advertisement

 

batampos – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meminta Polri mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Pengusutan tidak boleh hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga harus mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik perkara tersebut.

Advertisement

Menurut Sudding, penanganan kasus yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi harus dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Karena itu, setiap informasi yang berkembang perlu ditelusuri secara cermat agar duduk perkara menjadi jelas," kata Sudding dalam keterangannya, Jumat (6/11).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta Polri mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk mereka yang diduga memerintahkan atau memanfaatkan hasil penyadapan.

Menurut dia, penyidikan tidak boleh berhenti pada pihak yang diduga melakukan penyadapan secara langsung. Aparat penegak hukum perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dengan tetap berpedoman pada alat bukti yang sah.

"Penelusuran tersebut perlu mencakup motif, tujuan, serta penggunaan informasi yang diperoleh melalui dugaan tindakan tersebut," ujarnya.

Sudding juga berharap Polri menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan informasi penyidikan.

"Transparansi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," ungkapnya.

Dia menambahkan, pengusutan yang profesional dan akuntabel diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan mengenai dugaan penyadapan tersebut.

"Supaya penanganan perkara tidak berkembang menjadi spekulasi, melainkan bertumpu pada fakta dan bukti yang terverifikasi," jelasnya.

Diketahui, terdapat empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Mereka masing-masing berinisial LSP, AS, EH, dan SU.

Keempatnya merupakan personel Polri yang diduga terlibat dalam penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha. Dugaan perbuatan tersebut berlangsung sepanjang 2025–2026.

Penyadapan itu disebut dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP), serta tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Selain itu, para tersangka juga diduga menghapus hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.

Dalam perkara tersebut, tersangka SU disebut berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Dia diduga memberikan izin untuk melakukan penyadapan sekaligus menghapus hasil penyadapan. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Kapolri Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Persaingan Internal Polri

Kapolri Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Persaingan Internal Polri

Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menegaskan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga personel Polri.

Soal Penyadapan Ilegal, Haedar Nashir Minta Penegakan Hukum Objektif

Soal Penyadapan Ilegal, Haedar Nashir Minta Penegakan Hukum Objektif

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir meminta kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh, termasuk pimpinan ormas.

    THM Legal Boleh Beroperasi, Rizki Faisal: Jangan Jadi Tempat Peredaran Narkotika

THM Legal Boleh Beroperasi, Rizki Faisal: Jangan Jadi Tempat Peredaran Narkotika

Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal menegaskan tempat hiburan malam di Batam tetap boleh beroperasi selama memiliki izin

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer