Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Buruh Minta Kenaikkan UMS Sektor Migas Naik 10 Persen

Ihsan Imaduddin • Jumat, 13 Desember 2024 | 06:00 WIB
Kadisnakertrans Kabupaten Anambas, Masykur.
Kadisnakertrans Kabupaten Anambas, Masykur.

batampos - Dewan Pengupahan Kabupaten Anambas menggelar rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral  (UMS) bidang Minyak dan gas (Migas) di Ruang Rapat Taman Bermadah, Kamis, (12/12).

Rapat ini dilakukan setelah Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 3.623.624 juta.

"Untuk UMK tahun 2025 semuanya sepakat naik 6,5 persen. Semulanya Rp 3.836.605 juta menjadi Rp 4.084.919 juta," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Anambas, Masykur.

Ketika pembahasan UMK, terang dia, berjalan sangat kondusif. Pembahasan sedikit menegang, waktu forum membahasa UMS.

Semulanya, perwakilan buruh meminta Dewan Pengupahan menaikkan UMS sebesar 10 persen. Hal ini, dilihat dari indeks inflasi, indeks tertentu dan pertumbuhan ekonomi di Anambas sedang tidak stabil.

"Tapi setelah ada negoisasi antara pengusaha dan buruh, UMS tahun depan naik 3,5 persen. Jadi, UMS 2025 kita sebesar Rp 4.219.165 juta," terang Masykur.

Masykur menegaskan UMS tetap diberlakukan pada tahun depan. Sebelumnya, pada zaman Corona, Pemerintah setempat memberikan dispensasi kepada pengusaha untuk tidak berlakukan UMS dengan alasan ekonomi lagi hancur.

"Setelah kesepakatan ini, kita langsung minta Bupati untuk meneken Surat Keputusan kemudian mengirimkan ke Gubernur untuk segera disahkan," pungkas Masykur. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#ums