batampos— Kisruh pengusiran wartawan Batam Pos, Ihsan Imaduddin oleh oknum Satpol PP saat meliput penandatanganan nota kesepakatan APBD Perubahan 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Anambas akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Penyelesaian tersebut difasilitasi langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, pada Rabu (30/7).
Dalam proses mediasi yang berlangsung di salah satu kedai kopi, Sekda Sahtiar mempertemukan Ihsan dengan Herman Supriadi, oknum Satpol PP yang terlibat dalam insiden tersebut.
Pertemuan juga disaksikan oleh perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Anambas serta Kasi Ops Satpol PP, Agung Pebyata Sugema.
Sahtiar menyampaikan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran pemerintah, terutama dalam memberikan ruang dan dukungan terhadap kerja jurnalistik di lingkungan pemerintahan.
“Ini menjadi pembelajaran penting. Wartawan adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, peliputan harus difasilitasi dengan baik,” kata Sahtiar.
Ia juga menegaskan pentingnya sikap humanis dari Satpol PP dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Ketika menegur atau menyampaikan arahan, gunakan pendekatan yang santun dan komunikatif. Jangan sampai menimbulkan kesan intimidatif. Saya berharap ini kejadian terakhir di Anambas,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Ops Satpol PP Agung Pebyata Sugema menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi akibat miskomunikasi antara petugas pengamanan dengan pihak protokol dan wartawan.
“Miss komunikasi, karena dari protokol Sekwan tidak menyampaikan bahwa titik pengambilan gambar tersebut dibatasi. Kami akui itu kelalaian dan atas nama institusi, kami minta maaf,” ujar Agung.
Ia juga meluruskan bahwa Herman Supriadi tidak diperintah langsung oleh oknum protokol DPRD, Muksin, melainkan hanya dimintai bantuan sesuai tugas pengamanan yang telah ditetapkan dalam surat perintah pengamanan DPRD.
Di sisi lain, wartawan Ihsan Imaduddin menerima permintaan maaf yang disampaikan secara terbuka tersebut.
Ia menyatakan memahami tugas Satpol PP dalam menjaga ketertiban, namun menegaskan bahwa tidak ada aturan resmi yang melarang pengambilan dokumentasi di lokasi tersebut.
“Saya memaafkan, karena saya yakin ini masalah komunikasi saja. Tapi saya tegaskan, tidak ada larangan tertulis maupun lisan untuk mengambil dokumentasi di titik itu. Semoga ke depan ada evaluasi dari Sekretariat DPRD Anambas agar tata kelola peliputan lebih jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Ihsan.
Ia juga menyoroti kondisi ruangan rapat paripurna DPRD yang sempit dan kurang mendukung kerja jurnalistik.
“Semoga ke depan ada solusi agar kami bisa menjalankan tugas dengan nyaman dan profesional,” tutupnya.
Penyelesaian damai ini diharapkan menjadi titik balik dalam mempererat hubungan antara pemerintah dan insan pers, serta mendorong terciptanya iklim kerja yang lebih kondusif di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas. (*)
Editor : Tunggul Manurung