batampos– Kejaksaan Negeri (Kajari) Anambas saat ini tengah memantau perkembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Sodetan Air senilai Rp 10 miliar.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Tapak Anak Bintan (TAB) namun tak selesai dilaksanakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Anambas, Budhi Purwanto, mengungkapkan pihaknya telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Anambas. SPDP itu diterima sejak April lalu.
Menariknya, ketiga SPDP yang dikirimkan memuat nama calon tersangka berbeda.
Hal ini mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak dalam perkara tersebut.
Pembangunan sodetan ini sedianya dilakukan di kawasan Sungai Sugi menuju Tarempa Beach. Tujuannya untuk mengurangi banjir yang kerap melanda kawasan tersebut saat musim hujan.
Namun hingga kini, kasus ini belum menunjukkan perkembangan berarti. Kajari menegaskan bahwa SPDP yang diterima masih belum menetapkan tersangka.
“SPDP belum ada penetapan tersangka dan belum ada tindak lanjut. Ke depan, kalau tak ada perkembangan, kami akan meminta hasil penyelidikan itu,” kata Budhi kepada awak media, Jumat (12/9).
Ia menambahkan, jaksa memiliki kewenangan untuk mengetahui setiap perkembangan kasus yang ditangani kepolisian. Hal itu sesuai dengan aturan dalam proses penyidikan dan penuntutan.
Dalam kurun waktu 90 hari sejak SPDP diterima, pihak kejaksaan berhak meminta hasil perkembangan dari penyidik Polres Anambas.
Namun, sampai saat ini pihak kepolisian belum menyampaikan laporan lanjutan.
Budhi menjelaskan, jika hingga 150 hari tidak juga ada perkembangan, maka pihak kejaksaan akan mengembalikan SPDP kepada penyidik. Pada akhir September mendatang, masa 150 hari itu akan jatuh tempo.
“Dengan dikembalikannya SPDP, bukan berarti perkara ini batal. Penyidik masih bisa mengajukan kembali SPDP baru kepada kami dengan surat pengantar baru,” terang Budhi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Alfajri, belum mau memberikan keterangan mendalam soal kasus ini. “Tunggu saja ya, kita sedang tangani,” ujarnya singkat.
Meski begitu, penyidik Polres Anambas telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang milik kontraktor.
Barang-barang tersebut berada di kawasan Tanjung Momong, Desa Tarempa Timur.
Sebagai informasi, proyek Sodetan Air ini seharusnya dilaksanakan pada tahun 2024 lalu. CV Tapak Anak Bintan mendapat tugas untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Namun, di tengah jalan, pelaksanaan proyek terhenti.
Pihak kontraktor beralasan terhambat oleh berbagai faktor. Mulai dari cuaca buruk yang menyulitkan pengiriman material, hingga kesulitan mendapatkan transportasi kapal pengangkut dan kendaraan operasional di lapangan.
Meski demikian, kontraktor sudah menerima uang muka sebesar 30 persen dari nilai kontrak, yaitu sekitar Rp 3 miliar.
Karena pekerjaan tak kunjung selesai, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Anambas akhirnya memutus kontrak dengan CV Tapak Anak Bintan. (*)
Editor : Tunggul Manurung