batampos- Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan rasa prihatinnya atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR, Muhammad Hatta Pulungan.
Hatta tersangkut perkara korupsi pembangunan sodetan air senilai Rp10 miliar.
“Saya pribadi prihatin dengan kasus yang menimpa beliau (Hatta),” ujar Aneng, Rabu (26/11).
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Anambas menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Hatta.
Sikap ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita tidak akan beri bantuan hukum, baik mengarahkan Kabag Hukum mencari pengacara pun kita tidak lakukan,” tegas Aneng.
Menurutnya, Pemkab Anambas memberikan ruang penuh kepada penyidik untuk mengusut tuntas perkara ini. Ia menegaskan bahwa penanganan korupsi tidak boleh setengah-setengah.
“Yang namanya korupsi itu musuh negara. Sama juga dengan narkoba, musuh negara. Harus diusut tuntas,” katanya.
Meski kasus ini menuai perhatian publik, Aneng menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin berspekulasi mengenai bersalah atau tidaknya Hatta. Ia menekankan bahwa keputusan akhir berada di tangan pengadilan.
“Kita tidak mau berspekulasi lah, dia salah atau tidak. Yang berhak memutuskan ya hakim,” ujar Aneng.
Seperti diketahui, Muhammad Hatta Pulungan diamankan polisi pada Minggu (23/11) sekitar pukul 09.00 WIB di Tanjungpinang.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan Direktur CV Tapak Anak Bintan, Azhari.
Sementara itu, Kuasa Direktur CV Tapak Anak Bintan, Prayitno, diamankan terpisah di Bandara Soekarno Hatta, Provinsi Banten.
Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Anambas.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi. Pemeriksaan masih berlangsung secara marathon.
Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah.
Kasus ini bermula dari proyek Sodetan Air Tarempa senilai Rp10 miliar yang digagas pada tahun 2024. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Tapak Anak Bintan dan ditujukan untuk mengurangi risiko banjir dari kawasan Sungai Sugi hingga Tarempa Beach.
Namun hingga masa kontrak berakhir, tidak ada kemajuan berarti di lapangan. Pemerintah daerah menyatakan progres proyek tersebut nol persen, padahal dana sebesar Rp3 miliar atau 30 persen dari nilai kontrak sudah dicairkan.
Kondisi inilah yang kemudian memicu penyelidikan hingga akhirnya menyeret pejabat dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut. Pemerintah daerah berharap kasus ini menjadi pelajaran agar pengelolaan proyek strategis dapat diawasi lebih ketat. (*)
Editor : Tunggul Manurung