Batampos - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mulai mempersiapkan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat guna mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas saat ini tengah mempelajari aturan tersebut sebelum diterapkan secara resmi di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi BKPSDM Anambas, Doni Wardianto mengatakan pihaknya sedang menyusun draft Surat Edaran Bupati terkait pelaksanaan WFH tersebut.
“Kami sedang mempelajari kebijakan tersebut dan menyusun draft Surat Edaran Bupati,” ujar Doni, Rabu (1/4/2026).
Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari instruksi Pemerintah Pusat yang mulai diberlakukan sejak 1 April 2026.
Dalam aturan tersebut, ASN dijadwalkan bekerja dari rumah setiap hari Jumat, sementara aktivitas kerja di kantor tetap berlangsung seperti biasa pada Senin hingga Kamis.
Doni menjelaskan, teknis pelaksanaan WFH di daerah akan tetap mengacu pada surat edaran yang telah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Menurutnya, penerapan kebijakan ini tetap mengedepankan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat.
Ia memastikan bahwa kebijakan WFH tidak akan mengganggu sektor pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca Juga: Penduduk Batam Tembus 1,39 Juta Jiwa, Disdukcapil Genjot KIA dan IKD
Hal ini karena terdapat sejumlah unit kerja yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor meskipun kebijakan WFH diterapkan.
Unit tersebut meliputi pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Camat, serta Lurah atau Kepala Desa.
Selain itu, unit layanan kedaruratan, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat juga tetap beroperasi di kantor.
Kemudian, layanan kebersihan dan persampahan, kependudukan, perizinan, pendidikan, kesehatan, hingga layanan pendapatan daerah juga tetap berjalan normal.
Dengan demikian, pelayanan dasar kepada masyarakat diharapkan tetap optimal meski sebagian ASN bekerja dari rumah. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan WFH ini pada Jumat, 10 April 2026.
Adapun jumlah ASN di Pemkab Anambas mencapai 6 ribu lebih. Dengan penerapan kerja dari rumah setiap Jum'at, diharapkan penggunaan bahan bakar minyak (bbm) tidak boros atau sedikit berhemat. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak