batampos – Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi yang diterima Kabupaten Kepulauan Anambas mengalami penurunan tajam. Tahun ini, pemerintah daerah hanya menerima sekitar Rp59 miliar dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Jumlah tersebut jauh lebih kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya yang masih berada di atas Rp100 miliar per tahun.
Kepala BPKPD Anambas, Syarif Ahmad, mengatakan penurunan mulai terasa sejak 2025 dan hingga kini belum menunjukkan perbaikan.
Baca Juga: 1.700 Dapur MBG Di-suspend, Bappisus: Porsi Makanan Dikurangi Ganggu Gizi
“Sekarang hanya sekitar Rp59 miliar, dan penyalurannya juga sering terlambat,” ujarnya, Minggu (26/4).
Menurutnya, berkurangnya DBH tidak lepas dari kebijakan pemerintah pusat yang memprioritaskan sejumlah program nasional.
Program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), hingga Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) menyerap anggaran besar, sehingga berdampak pada alokasi transfer ke daerah.
Selain faktor kebijakan, posisi Anambas yang bukan daerah penghasil langsung migas juga ikut memengaruhi besaran DBH yang diterima.
Aktivitas pengeboran di wilayah ini mayoritas berada di lepas pantai dengan jarak lebih dari 12 mil laut. Sesuai ketentuan, wilayah tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Kondisi ini berbeda dengan daerah seperti Duri, Rumbai, dan Dumai yang memiliki pengeboran di darat sehingga memperoleh porsi DBH lebih besar.
Meski demikian, besaran DBH tetap dihitung berdasarkan produksi atau lifting migas di wilayah sekitar.
“Perhitungannya tetap berdasarkan lifting, bukan ditentukan sembarangan,” kata Syarif.
Saat ini, sumber DBH migas Anambas berasal dari wilayah kerja yang dikelola oleh Medco Energi dan Star Energy. (*)
Editor : M Tahang