Batampos – Fenomena pernikahan usia dini di Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi sorotan. Pengadilan Agama (PA) Tarempa mencatat lebih dari 10 kasus perceraian sepanjang 2025 melibatkan pasangan di bawah umur yang sebelumnya menikah melalui dispensasi nikah.
Hakim PA Tarempa, Irma Zhafira Nur Shabrina Hajidah, menjelaskan bahwa sebagian besar pasangan tersebut menikah karena kehamilan di luar nikah. Namun, setelah anak lahir, rumah tangga justru berakhir dengan perceraian.
“Habis mendapatkan dispensasi nikah, terus cerai. Lebih dari 10 kasus. Setelah anak lahir, langsung cerai. Di bawah umur semua,” ungkap Irma saat ditemui Selasa (28/4/2026).
Ia menyebutkan, mayoritas gugatan cerai diajukan oleh pihak perempuan dengan alasan tidak lagi hidup bersama. Permasalahan dipicu oleh perilaku pihak laki-laki.
Baca Juga: Pemkab Anambas Proyeksikan Pungutan Air Bersih
“Yang mengajukan cerai dari pihak perempuan. Alasan tidak bersama lagi, dipicu dari laki-laki. Kami menduga pernikahan itu hanya untuk menghindari konsekuensi hukum bagi laki-lakinya,” jelasnya.
Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 22 pasangan mengajukan dispensasi nikah. Sementara pada periode Januari hingga April 2026, jumlahnya mencapai 6 pasangan.
Irma merinci, faktor utama pengajuan dispensasi nikah adalah kehamilan di luar nikah. Dari total kasus tahun lalu, sebanyak 15 pasangan menikah karena kondisi tersebut. Selain itu, terdapat pula pasangan yang menikah di usia muda akibat putus sekolah.
“Faktornya ada hamil dulu, 15 pasangan. Sisanya karena putus sekolah tapi ingin menikah, rata-rata lulusan SD dan SMP,” ujarnya.
Baca Juga: Ritual hingga Penyiksaan, Kronologi Kematian Dwi Putri Dibuka di Persidangan
Ia menambahkan, mayoritas kasus berasal dari wilayah Tarempa dibandingkan daerah pulau lainnya di Anambas.
Kondisi ini menjadi pengingat pentingnya edukasi mengenai kesiapan pernikahan, risiko pernikahan dini, serta pentingnya pendidikan bagi generasi muda guna mencegah meningkatnya angka perceraian di masa depan. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak