Batampos - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kepulauan Anambas mulai monitoring para pelaku usaha berbasis rumahan atau inkubasi di sejumlah desa.
Kegiatan ini bertujuan langsung melihat perkembangan usaha masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kualitas produk lokal.
Monitoring tersebut menyasar beberapa usaha rumahan yang memproduksi kerupuk atom, ikan asin, cumi kering hingga kerupuk ikan tongkol. Pelaku usaha yang dikunjungi berada di Desa Piabung, Desa Belibak dan Desa Piasan.
Ketua Dekranasda Kabupaten Kepulauan Anambas, Sinta mengatakan usaha berbasis inkubasi menjadi perhatian serius karena memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi usaha mandiri dan berdaya saing.
“Usaha inkubasi ini harus terus didampingi agar tidak hanya bertahan, tetapi mampu tumbuh menjadi produk unggulan daerah yang memiliki nilai jual tinggi,” kata Sinta, Rabu, (13/5/2026).
Menurutnya, banyak pelaku usaha rumahan di Anambas memiliki kemampuan memproduksi makanan olahan yang berkualitas. Namun, masih diperlukan pembinaan dari sisi pengemasan, pemasaran hingga legalitas usaha.
“Produk masyarakat sebenarnya sudah bagus. Tinggal bagaimana kita membantu mereka agar lebih siap masuk pasar yang lebih luas,” ujar Sinta.
Baca Juga: Kejari Batam Hentikan 3 Perkara Lewat Restorative Justice, 1 Kasus Demi Kepentingan Umum
Dalam kunjungan tersebut, Dekranasda juga melihat langsung proses produksi makanan olahan yang masih dilakukan secara tradisional di rumah-rumah warga. Meski sederhana, hasil produksi dinilai memiliki cita rasa khas daerah.
Sinta mengatakan monitoring ini juga menjadi langkah awal untuk memetakan kebutuhan pelaku usaha agar pembinaan yang diberikan nantinya lebih tepat sasaran.
“Kami ingin memastikan pelaku usaha kecil ini mendapatkan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, mulai dari produksi sampai pemasaran,” jelasnya.
Selain melakukan monitoring, Dekranasda turut memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait pentingnya legalitas usaha. Sebab, sebagian besar usaha rumahan yang dikunjungi belum memiliki dokumen pendukung usaha.
Beberapa legalitas yang belum dimiliki pelaku usaha di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) hingga Sertifikasi Halal.
Menurut Sinta, legalitas tersebut sangat penting untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal, terutama jika ingin menembus pasar yang lebih besar di luar daerah.
Baca Juga: Imigrasi Evaluasi Bebas Visa Kunjungan
“Kalau produknya ingin masuk toko modern atau dipasarkan lebih luas, legalitas seperti NIB, SPP-IRT dan sertifikasi halal itu wajib dipenuhi,” tegasnya.
Ia menilai masih banyak pelaku usaha rumahan yang belum memahami proses pengurusan legalitas usaha. Karena itu, Dekranasda akan berupaya melakukan pendampingan secara bertahap.
“Kami tidak ingin masyarakat merasa kesulitan. Nanti akan kami bantu dan arahkan supaya usaha mereka memiliki izin yang lengkap,” katanya.
Sinta berharap pelaku usaha di Anambas terus termotivasi untuk meningkatkan kualitas produk dan menjaga konsistensi produksi. Menurutnya, sektor usaha rumahan memiliki peluang besar untuk membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa produk lokal Anambas memiliki potensi untuk dikenal lebih luas apabila didukung dengan kualitas, kemasan dan legalitas yang baik.
“Kami ingin produk-produk lokal Anambas tidak hanya dikenal di daerah sendiri, tetapi juga mampu bersaing di tingkat regional bahkan nasional,” tutupnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak