batampos - Perumahan bantuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, menjadi sorotan masyarakat.
Sebanyak 25 unit rumah yang dibangun menggunakan anggaran sekitar Rp5 miliar pada 2021 itu dinilai tidak tepat sasaran karena mayoritas penghuninya disebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Anambas, Andyguna Hasibuan, membenarkan bahwa pada awal perencanaan program tersebut memang diperuntukkan bagi nelayan.
Namun, di tengah proses pembangunan, status peruntukan rumah berubah menjadi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Memang benar pas awal perencanaan di pusat untuk nelayan. Tapi pada proses pembangunan berjalan, peruntukkannya dirubah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Bukan karena nelayan tidak mau tinggal di sana,” ujar Andyguna, Senin (18/5).
Akses Sulit Jadi Kendala Awal
Andyguna menjelaskan, setelah pembangunan selesai, pemerintah sempat kesulitan mencari masyarakat yang bersedia menempati kawasan tersebut karena akses menuju lokasi dinilai belum memadai.
Saat itu, kondisi jalan masih kurang baik dan jaringan telekomunikasi juga terbatas.
“Ditambah lagi waktu itu susah sinyal, dan jalan pun belum bagus. Makanya sempat kami buat jalan pada tahun 2023 agar memudahkan penghuni,” katanya.
Setelah akses mulai diperbaiki, pemerintah kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mencari warga yang bersedia menempati rumah bantuan tersebut. Perumahan mulai dihuni pada akhir 2024.
Mayoritas Penghuni PPPK
Terkait banyaknya ASN yang menghuni rumah bantuan tersebut, Andyguna mengaku sebagian besar penghuni merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya berstatus tenaga honorer.
“Itu PPPK, bukan PNS. Kalau dalam aturan mereka masih masuk kategori MBR,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara detail proses verifikasi penerima rumah bantuan tersebut karena dirinya baru menjabat di Dinas PUPR.
“Saya rasa ada ketentuannya, tapi belum tahu detail karena saya baru masuk di PUPR. Biasanya ada penetapan dari kepala daerah siapa-siapa saja yang berhak menempati,” katanya.
PUPR Akan Lakukan Evaluasi Berkala
Pihak PUPR Anambas memastikan akan melakukan evaluasi terhadap penghuni rumah bantuan agar tetap sesuai peruntukan dan tepat sasaran.
Evaluasi diperlukan karena ditemukan sejumlah rumah yang seharusnya ditempati, namun penghuninya diketahui tinggal di lokasi lain.
“Kita akan evaluasi agar tepat sasaran. Tak perlu sampai 10 tahun. Saya rasa 2 tahun sudah bisa evaluasi, kalau terlalu lama nanti seperti rumah sendiri pula,” tegas Andyguna.
Menurut dia, rumah bantuan pemerintah harus benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pengawasan dan evaluasi berkala dinilai penting agar bantuan pemerintah dapat dimanfaatkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (*)
Editor : Putut Ariyo