Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

PUPR Anambas Temukan Dugaan Penyalahgunaan Rumah Bantuan MBR

Ihsan Imaduddin • Rabu, 20 Mei 2026 | 23:05 WIB
Rumah bantuan MBR di Tarempa Selatan Anambas yang dievaluasi PUPR. Foto: Ihsan Imaduddin/Batam Pos
Rumah bantuan MBR di Tarempa Selatan Anambas yang dievaluasi PUPR. Foto: Ihsan Imaduddin/Batam Pos

batampos – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Anambas menemukan dugaan penyalahgunaan rumah bantuan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan.

Temuan itu terungkap setelah Dinas PUPR melakukan peninjauan ulang terhadap 25 unit rumah bantuan dari Kementerian PUPR yang selama ini ditempati penerima manfaat.

Kepala Dinas PUPR Kepulauan Anambas, Andyguna Hasibuan, mengatakan peninjauan dilakukan untuk memastikan penghuni rumah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Penetapan Kepala Daerah Tahun 2025.

Baca Juga: Warga Antusias Serbu Pasar Murah Pemkab Natuna di 17 Kecamatan

“Peninjauan kami lakukan terhadap seluruh penghuni, baik ASN PPPK maupun masyarakat umum penerima rumah bantuan,” ujar Andyguna, Rabu (20/5).

Dari hasil pengecekan lapangan, pihaknya menemukan sejumlah rumah bantuan tidak ditempati langsung oleh penerima manfaat sebagaimana tercantum dalam SK.

Bahkan, terdapat dugaan rumah bantuan dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan resmi pemerintah daerah.

“Kami menemukan ada rumah yang tidak ditempati penerima manfaat. Ada dugaan dialihkan begitu saja tanpa SK dari kepala daerah,” katanya.

Baca Juga: Guru PPPK di Bintan Ditangkap, Diduga Cabuli Siswi di Rumah Kontrakan

Selain itu, PUPR juga menemukan penerima bantuan yang ternyata telah memiliki rumah pribadi di wilayah Tarempa. Rumah bantuan tersebut diduga hanya digunakan sebagai tempat singgah sementara.

“Jadi rumah bantuan hanya dijadikan tempat singgah. Mereka lebih sering tinggal di rumah pribadi,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, Dinas PUPR berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh penghuni rumah bantuan agar program pemerintah tersebut tepat sasaran.

Evaluasi juga dilakukan karena masa penempatan penghuni berdasarkan SK akan berakhir pada 31 Juli 2026.

“Sesuai SK, masa penempatan berakhir 31 Juli. Setelah itu akan dilakukan evaluasi total,” jelasnya.

Andyguna menegaskan rumah bantuan tersebut diperuntukkan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai ketentuan Kementerian PUPR.

Baca Juga: Kepri Masuk Prioritas Nasional, 100 Kampung Nelayan Merah Putih Disiapkan

Ia menjelaskan, Kabupaten Kepulauan Anambas masuk kategori Zona 2 dengan ketentuan batas penghasilan tertentu bagi calon penerima bantuan.

Untuk masyarakat lajang, batas penghasilan maksimal sekitar Rp9 juta per bulan. Sedangkan penerima yang sudah berkeluarga berkisar Rp11 juta hingga Rp12 juta per bulan.

Namun menurutnya, ketentuan tersebut dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi riil masyarakat di Anambas.

“Karena itu kami akan berkonsultasi dengan Bagian Hukum agar syarat penghasilan bisa disesuaikan dengan kondisi daerah,” katanya.

Ia menambahkan, calon penghuni rumah bantuan nantinya wajib melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, seperti formulir pendaftaran, surat permohonan, surat pernyataan, hingga surat keterangan penghasilan dari kepala desa.

“Saat ini belum ada pembukaan pendaftaran penghuni baru. Fokus kami masih evaluasi penghuni yang ada,” pungkasnya. (*)

Editor : M Tahang
#Dinas PUPR Anambas #Rumah Bantuan MBR