batampos - Penertiban papan reklame belum merata di wilayah Batuaji dan Sagulung. Masih banyak reklame hingga dipasang di fasilitas umum, seperti di Jembatan penyebrangan orang (JPO) di SP Plaza.
Pantauan Batam Pos, di JPO ini terbentang 2 baliho dengan ukuran besar. Keberadaan baliho inu turut dikeluhkan para pejalan kaki atau pengguna JPO.
“JPO itu tempat pejalan kaki, bukan tempat baliho. Dari JPO pandangan tertutup dan menjadi pengap,” ujar Linda, warga Sagulung.
Menurut dia, papan reklame berukuran lebih 5 meter tersebut sudah beberapa bulan terpasang. Namun, hingga kini belum ada penertiban dari Pemerintah Kota Batam.
“Di Batam Centre papan reklame ini sudah ditertibkan. Tapi di Batuaji dan Sagulung masih banyak,” katanya.
Hal senada dikatakan Rio, pedagang disekitar SP Plaza. Menurut dia, pemasangan papan reklame di JPO sangat merusak estetika.
“Yang dirugikan pejalan kaki. Jadi tidak nyaman,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkot Batam telah memulai operasi besar-besaran untuk menertibkan baliho dan papan reklame ilegal di pusat kota, sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta instruksi nasional untuk menata ulang tata ruang dan mengurangi sampah visual di kawasan perkotaan.
Wali Kota Amsakar Achmad menegaskan bahwa penataan kota Batam ini bertujuan untuk menjadikan kota lebih rapi, bersih, dan nyaman. Kebijakan ini merujuk pada tiga hal utama: arahan Presiden RI, temuan BPK, dan aspirasi masyarakat yang menginginkan lingkungan kota yang bersih dan tertata.
“Kami ingin Kota Batam tampil sebagai kota yang rapi, bersih, dan bebas dari reklame liar,” katanya. (*)
Editor : Tunggul Manurung