BBM Nelayan Tak Dibatasi, tapi Pengawasan Diperketat

Rengga Yuliandra • Dipublikasikan Jumat, 3 April 2026 | 15:30 WIB
Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Yudi Admajianto. (Antara)
Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Yudi Admajianto. (Antara)

batampos – Di tengah isu keterbatasan bahan bakar minyak (BBM), nelayan kecil di Batam dipastikan tetap bisa mengakses BBM subsidi tanpa pembatasan. Namun, pemerintah memperketat pengawasan agar penyaluran tidak melenceng dari sasaran.

Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Yudi Admaji, menegaskan distribusi BBM subsidi bagi nelayan tetap berjalan normal.

“Untuk nelayan tidak ada pembatasan. Penyaluran masih berjalan seperti biasa,” ujarnya, Jumat (3/4).

Baca Juga: Arus Lebaran Padat, tapi Nihil Penindakan, Ini Penjelasan Bea Cukai Batam

Meski tidak dibatasi, mekanisme pengawasan diperketat. Setiap nelayan wajib mengantongi surat rekomendasi yang diperbarui setiap bulan sebagai syarat pembelian BBM subsidi.

Rekomendasi tersebut disesuaikan dengan jenis mesin, ukuran kapal, serta kebutuhan operasional melaut. Selain itu, nelayan juga diwajibkan mendokumentasikan proses pengambilan BBM di SPBU hingga penyalurannya.

“Setiap pengambilan harus ada dokumentasi. Nelayan juga menggunakan kartu kendali sebagai alat kontrol,” jelas Yudi.

Ia menegaskan, sanksi tegas akan diberikan bagi pelanggaran. Nelayan yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi tidak akan lagi mendapatkan rekomendasi pada periode berikutnya.

Baca Juga: Lebih dari 30 Korban, Polisi Dalami Dugaan Penipuan Showroom Mobil di Batam

“Kalau ada penyalahgunaan, rekomendasi tidak kami keluarkan lagi,” tegasnya.

Data Dinas Perikanan mencatat, sebanyak 274 nelayan menerima rekomendasi solar subsidi dan 189 nelayan untuk Pertalite. Total penyaluran solar mencapai 118.021 liter melalui 279 rekomendasi di empat SPBU/SPBUN, sedangkan Pertalite sebanyak 87.484 liter melalui 194 rekomendasi di enam SPBU.

Yudi menegaskan, BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi nelayan kecil dengan kapal berukuran 0–5 gross tonnage (GT). Kapal 5–30 GT harus mengurus rekomendasi di tingkat provinsi, sementara kapal di atas 30 GT tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi.

“Subsidi ini khusus untuk nelayan kecil agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Baca Juga: Rumor Gim Baru Lord of the Rings, Tengah Dikembangkan dengan Skala Besar

Selain itu, nelayan wajib melengkapi dokumen seperti Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), KTP atau Kartu Kusuka, serta Nomor Induk Berusaha (NIB). Seluruh proses pengajuan dilakukan tanpa biaya.

Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran dan mampu menopang aktivitas nelayan kecil di Batam. (*)

Editor : M Tahang
BBM subsidi nelayan batam