batampos – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam menggelar layanan administrasi kependudukan bagi tahanan dan narapidana bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yosafat Rizanto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terkait pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi warga binaan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan terpenuhinya hak administrasi kependudukan bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang berada di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan,” ujar Yosafat.
Dalam pelaksanaannya, layanan yang diberikan meliputi verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), perekaman data biometrik, hingga pemadanan data kependudukan melalui sistem jemput bola.
Menurut Yosafat, validitas data kependudukan sangat penting untuk mendukung akses layanan publik bagi warga binaan, termasuk layanan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
“Kegiatan ini juga dalam rangka mempercepat pemenuhan hak administrasi kependudukan serta mendukung akses layanan jaminan kesehatan bagi tahanan dan narapidana. Dengan validitas data NIK yang baik, diharapkan para warga binaan dapat memperoleh layanan publik secara optimal,” katanya.
Seluruh tahanan dan narapidana yang belum memiliki data kependudukan valid diberikan kesempatan melakukan perekaman serta pembaruan data.
Petugas juga memastikan proses verifikasi dan pemadanan data dilakukan secara akurat dan menyeluruh agar tidak ada warga binaan yang mengalami kendala dalam mengakses layanan publik.
“Dengan adanya verifikasi dan perekaman data biometrik ini, diharapkan tidak ada lagi warga binaan yang terkendala akses layanan publik akibat data yang belum valid,” tutupnya. (*)