batampos – Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap dugaan praktik penipuan investasi daring berskala internasional yang beroperasi di Batam. Dalam operasi gabungan pada Selasa (6/5), aparat mengamankan 210 warga negara asing (WNA) dari dua lokasi yang diduga menjadi pusat jaringan scamming.
Pengungkapan ini menambah panjang daftar dugaan kejahatan siber lintas negara yang memanfaatkan Batam sebagai basis operasi. Letak strategis serta tingginya mobilitas warga asing di kota industri ini diduga menjadi salah satu faktor pendukung.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan operasi dilakukan setelah adanya informasi aktivitas mencurigakan di Apartemen Baloi View sejak pertengahan April 2026.
“Kami bersama kepolisian melakukan deteksi dini dan mengamankan 210 orang asing yang diduga terkait penipuan investasi daring,” ujarnya, Jumat (8/5).
Dari total yang diamankan, 125 orang merupakan warga Vietnam, 84 warga Tiongkok, dan satu warga Myanmar. Mereka terdiri atas 163 laki-laki dan 47 perempuan.
Seluruh WNA kini ditahan sementara di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Aparat juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain di luar pelanggaran keimigrasian.
Hendarsam menyebut, jika hanya ditemukan pelanggaran administrasi, para WNA akan dikenakan deportasi dan penangkalan. Namun jika ada unsur pidana, kasus akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan tim gabungan yang terdiri dari sekitar 60 personel melakukan penggerebekan di dua lokasi, yakni Apartemen Baloi View dan sebuah rumah di kawasan perumahan elite Batam.
“Di lokasi ditemukan pola operasional yang terstruktur. Lantai dasar untuk ruang kerja, lantai dua hingga empat sebagai tempat tinggal, dan lantai lima sebagai ruang kendali operasi,” katanya.
Dari lokasi, petugas menyita ratusan barang bukti berupa 131 komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, serta 198 paspor.
Berdasarkan hasil awal, para WNA diduga menjalankan penipuan investasi online dengan modus perdagangan saham dan aset digital palsu yang menyasar korban di Eropa dan Vietnam.
Imigrasi juga menemukan sebagian besar pelaku masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan, termasuk fasilitas bebas visa, visa on arrival, hingga izin investor.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain termasuk pihak pendukung di Indonesia,” ujar Yuldi.
Meski demikian, hingga saat ini aparat belum menemukan keterlibatan warga negara Indonesia dalam kasus tersebut.
Para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena aktivitas yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Penyelidikan juga membuka peluang penerapan pasal pidana lain apabila ditemukan unsur kejahatan siber, penipuan, maupun pencucian uang dalam pengembangan kasus. (*)
Editor : Putut Ariyotejo