batampos — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggerebek sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Sukajadi, Kota Batam, pada Senin (11/5) malam. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan puluhan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik kejahatan siber berupa judi online berkedok lotre internasional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para WNA yang diamankan diketahui berasal dari sejumlah negara di Asia Tenggara, termasuk Kamboja dan Vietnam. Mereka diduga menjalankan aktivitas perjudian daring dengan menyasar korban warga negara asing melalui jaringan digital lintas negara.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung operasional kegiatan ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi komputer, CPU, perangkat komunikasi, serta peralatan pendukung siaran langsung atau live streaming.
Kepolisian juga masih mendalami aktivitas para WNA tersebut selama berada di wilayah Indonesia, khususnya di Batam. Seluruhnya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan dokumen perjalanan resmi berupa paspor.
Meski demikian, aktivitas yang dilakukan di dalam ruko tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik perjudian online dan kejahatan siber lintas negara yang memanfaatkan teknologi digital.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arief Mahari, membenarkan adanya penindakan terhadap puluhan WNA tersebut. Saat ini, seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian.
“Benar, ada puluhan WNA yang kami amankan. Nanti kami rilis,” ujarnya. (*)
Editor : Putut Ariyo