batampos – Pemerintah terus menggenjot penarikan pajak alat berat di Kota Batam seiring mulai diterapkannya kebijakan pemungutan pajak tersebut. Sejumlah perusahaan pemilik alat berat disebut sudah mulai melakukan pembayaran, sementara proses pendataan masih terus berlangsung di lapangan.
Kepala UPTD PPD Batam Centre, Patrick Nababan, mengatakan pajak alat berat menjadi salah satu potensi baru pendapatan daerah yang kini terus dimaksimalkan pemerintah.
“Pemungutan pajak alat berat ini mulai berjalan sejak September 2025. Sekarang sudah ada sejumlah perusahaan yang mulai membayar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, alat berat yang dimaksud merupakan peralatan yang digunakan untuk membantu pekerjaan manusia, terutama pada sektor konstruksi, industri, pelabuhan, hingga proyek infrastruktur lainnya di Batam.
Baca Juga: Empat Warga Tanjungpinang Ditangkap Jadi CS Judi Online Kamboja, Raup Gaji hingga Belasan Juta
Menurut Patrick, target penerimaan pajak alat berat untuk wilayah Kepulauan Riau tahun ini dipatok sekitar Rp4 miliar. Khusus Kota Batam, target penerimaan yang dibebankan mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Dari target tersebut, realisasi penerimaan sementara disebut telah mencapai sekitar 30 persen. Pemerintah optimistis target tersebut dapat terpenuhi hingga akhir tahun seiring semakin luasnya pendataan alat berat yang beroperasi di Batam.
“Kami optimistis target tercapai. Sekarang tim terus turun ke lapangan melakukan pendataan ke perusahaan-perusahaan penyedia maupun pemilik alat berat,” katanya.
Patrick mengakui tantangan utama saat ini adalah masih banyak alat berat di Batam yang belum seluruhnya terdata. Karena itu, pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan perusahaan agar seluruh alat berat yang beroperasi dapat masuk dalam basis data pajak daerah.
Ia menilai potensi penerimaan dari sektor alat berat cukup besar mengingat tingginya aktivitas industri, pembangunan, dan jasa logistik di Batam yang menggunakan berbagai jenis alat berat untuk operasional.
Baca Juga: Vin Diesel Umumkan Serial Fast & Furious, Peacock Siapkan Universe Baru
Selain meningkatkan pendapatan daerah, pendataan tersebut juga dinilai penting untuk menciptakan tertib administrasi dan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha. Pemerintah berharap perusahaan dapat mendukung kebijakan itu dengan melaporkan kepemilikan alat berat secara terbuka dan tepat waktu.
Pajak alat berat mulai diberlakukan sebagai objek pajak daerah tersendiri setelah adanya perubahan regulasi nasional terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Kebijakan tersebut membuka peluang baru bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor industri dan konstruksi. (*)
Editor : Putut Ariyotejo