Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pemerintah Tertibkan Kendaraan Kelebihan Beban

Eusebius Sara • Selasa, 12 Mei 2026 | 19:09 WIB
ilsutrasi / unsplash
ilsutrasi / unsplash

batampos – Penertiban kendaraan over dimension over loading (ODOL) mulai menjadi perhatian serius sejumlah instansi di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau. Kendaraan angkutan barang yang dimodifikasi melebihi spesifikasi teknis kini menjadi sasaran pengawasan bersama karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan infrastruktur.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepulauan Riau, Dini Kusumahati Damarintan, menegaskan kendaraan over dimensi merupakan pelanggaran yang akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, penanganan ODOL dilakukan secara bertahap melalui operasi gabungan bersama instansi terkait.

“Yang over dimensi itu jelas melanggar dan akan kita tindak,” ujarnya saat menjelaskan upaya penertiban kendaraan angkutan barang di wilayah Kepri.

Baca Juga:  SPMB Kepri 2026 Dipastikan Bebas Siswa Titipan

Dini mengatakan, saat ini penanganan ODOL di wilayah Kepri masih difokuskan pada tahap sosialisasi kepada pemilik kendaraan dan pelaku usaha angkutan barang. Langkah tersebut dilakukan agar para pemilik armada memahami aturan tata cara pengangkutan barang di jalan serta kewajiban kendaraan memenuhi spesifikasi teknis dan laik jalan.

Menurut dia, penerapan sistem penindakan elektronik terhadap kendaraan ODOL masih dalam tahap penyesuaian. Karena itu, pengawasan lapangan dan edukasi masih menjadi langkah utama sebelum sistem yang lebih terintegrasi diterapkan secara penuh.

“Untuk sekarang kami lebih ke sosialisasi kepada pemilik kendaraan. Kami sinergi dengan pihak terkait terkait aturan ODOL dan tata cara pengangkutan barang di jalan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Batam, Edward Sahat Mulatua Purba, mengatakan pihaknya juga akan memperketat proses pengujian kendaraan bermotor atau KIR terhadap kendaraan angkutan barang.

Baca Juga:  Jembatan Batam-Bintan dan Jalur Kereta Api Masuk RTRW Bintan 2026-2046

Menurut Edward, Dishub Batam tidak akan meluluskan uji KIR apabila dimensi kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kendaraan ODOL tetap beroperasi di jalan raya.

“Kolaborasi dengan teman-teman terkait lainnya terus dilakukan agar pengawasan kendaraan berat ini lebih maksimal,” ujarnya.

Di sisi lain, Polresta Barelang juga mulai memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat, termasuk kendaraan ODOL. Melalui operasi yang digelar jajaran Satlantas, sejumlah kendaraan berat yang tidak sesuai spesifikasi berhasil ditindak di lapangan.

Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menyebutkan dalam penindakan terbaru petugas mengamankan tujuh STNK dan empat SIM pengemudi kendaraan berat. Penindakan dilakukan terhadap truk trailer dan kendaraan kontainer yang ditemukan tidak memenuhi standar keselamatan, salah satunya kontainer yang tidak dilengkapi lampu belakang.

Baca Juga: 

Pengetatan pengawasan kendaraan ODOL diharapkan mampu meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus menekan kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga mengingatkan para pemilik armada agar segera menyesuaikan kendaraannya dengan aturan yang berlaku sebelum penindakan dilakukan lebih masif. (*)

Editor : Putut Ariyotejo
#ODOL Batam #kendaraan over dimensi #kendaraan berat #polresta barelang #dishub batam