batampos – Pemerintah Kota Batam mulai menerapkan aturan ketat dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Selain memastikan seluruh proses penerimaan di sekolah negeri bebas pungutan biaya, pemerintah juga resmi melarang tes membaca, menulis, dan berhitung atau calistung dijadikan syarat masuk Sekolah Dasar (SD).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026/2027 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kota Batam untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), SD, hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pelaksanaan SPMB tahun ini harus berjalan transparan dan memberi akses pendidikan yang setara bagi seluruh masyarakat.
“SPMB harus berjalan transparan, objektif, akuntabel, dan memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat,” kata Amsakar, Rabu (20/5).
Pemko Batam membuka dua mekanisme pendaftaran, yakni secara daring bagi sekolah yang telah siap menggunakan sistem digital dan secara luring melalui pendaftaran langsung di sekolah.
Dalam juknis tersebut diatur, calon murid TK Kelompok A wajib berusia 4 sampai 5 tahun, sedangkan Kelompok B berusia 5 sampai 6 tahun.
Baca Juga: Sampah Menumpuk di Legenda Bali, Warga Keluhkan Bau
Sementara untuk jenjang SD, anak berusia 7 tahun atau lebih per 1 Juli menjadi prioritas utama penerimaan. Anak dengan usia minimal 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar.
Adapun anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan dapat diterima apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Ketentuan itu harus dibuktikan melalui rekomendasi psikolog profesional, dokter, atau dewan guru.
Salah satu poin yang paling disorot dalam aturan tersebut ialah larangan tes calistung sebagai syarat masuk SD. Pemerintah menilai seleksi berbasis kemampuan membaca, menulis, dan berhitung berpotensi menghambat akses pendidikan dasar bagi anak usia dini.
Untuk jenjang SMP, calon murid diwajibkan berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.
Pelaksanaan SPMB dibagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama diperuntukkan bagi jalur afirmasi dan prestasi, sedangkan gelombang kedua mencakup jalur domisili dan mutasi.
Khusus jenjang SD, kuota terbesar dialokasikan melalui jalur domisili sebesar 80 persen berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga.
Baca Juga: Homeless Media dan Ancaman AI Jadi Sorotan dalam Diskusi Masa Depan Pers Nasional
Dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau sosial, calon murid diperbolehkan menggunakan surat keterangan domisili dari lurah dengan bukti telah menetap minimal satu tahun.
Sementara itu, kuota jalur afirmasi SD sebesar 15 persen diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam DTSEN desil 1 hingga 5, anak penyandang disabilitas, serta anak panti asuhan.
Adapun jalur mutasi mendapat kuota 5 persen bagi anak dari orang tua pindah tugas dan anak guru di sekolah tujuan. (*)
Editor : Putut Ariyo