Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

SPMB Batam 2026 Dimulai, Tes Calistung Masuk SD Resmi Dilarang

Abdul Aziz Maulana • Kamis, 21 Mei 2026 | 10:01 WIB
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. F. M Syahban/ Batam Pos
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. F. M Syahban/ Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota Batam mulai menerapkan aturan ketat dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Selain memastikan proses penerimaan di sekolah negeri bebas pungutan biaya, pemerintah juga resmi melarang tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dijadikan syarat masuk Sekolah Dasar (SD).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026/2027 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kota Batam untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), SD, hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pelaksanaan SPMB tahun ini harus berjalan transparan, objektif, dan memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat.

“SPMB harus berjalan transparan, objektif, akuntabel, dan memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat,” ujar Amsakar, Rabu (20/5).

Pemerintah Kota Batam membuka dua mekanisme pendaftaran, yakni secara daring bagi sekolah yang telah siap menggunakan sistem digital dan secara luring melalui pendaftaran langsung di sekolah.

Dalam juknis tersebut diatur, calon murid TK Kelompok A wajib berusia 4 sampai 5 tahun, sedangkan Kelompok B berusia 5 sampai 6 tahun. Untuk jenjang SD, anak berusia 7 tahun atau lebih per 1 Juli menjadi prioritas utama penerimaan, sementara anak usia minimal 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar.

Anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan juga dapat diterima apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan melalui rekomendasi psikolog profesional, dokter, atau dewan guru.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam aturan baru tersebut ialah larangan tes calistung sebagai syarat masuk SD. Pemerintah menilai seleksi berbasis kemampuan membaca dan berhitung berpotensi menghambat akses pendidikan dasar bagi anak usia dini.

Sementara itu, untuk jenjang SMP, calon murid diwajibkan berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.

Pelaksanaan SPMB dibagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama diperuntukkan bagi jalur afirmasi dan prestasi, sedangkan gelombang kedua mencakup jalur domisili dan mutasi.

Pada jenjang SD, kuota terbesar dialokasikan melalui jalur domisili sebesar 80 persen berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga. Dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau sosial, calon murid diperbolehkan menggunakan surat keterangan domisili dari lurah dengan bukti telah menetap minimal satu tahun.

Kuota afirmasi SD sebesar 15 persen diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam DTSEN desil 1 hingga 5, anak penyandang disabilitas, dan anak panti asuhan. Sedangkan jalur mutasi memperoleh kuota 5 persen untuk anak dari orang tua pindah tugas serta anak guru di sekolah tujuan.

Untuk jenjang SMP, jalur domisili memperoleh kuota 45 persen, afirmasi 25 persen, prestasi 25 persen, dan mutasi 5 persen.

Jalur prestasi dibuka bagi calon murid dengan capaian akademik maupun non-akademik. Prestasi akademik dihitung dari rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5, dan semester ganjil kelas 6 dengan nilai minimal 85, termasuk prestasi di bidang sains dan teknologi.

Sedangkan prestasi non-akademik mencakup piagam kejuaraan olahraga, seni, hingga pengalaman sebagai ketua organisasi siswa seperti OSIS, OSIM, atau MPK yang dibuktikan dengan sertifikat maksimal tiga tahun terakhir.

Pemerintah juga menegaskan sisa kuota dari jalur afirmasi, mutasi, maupun prestasi yang tidak terpenuhi akan dialihkan ke jalur domisili.

Dalam seleksi SD, prioritas diberikan kepada calon murid dengan usia lebih tua dan jarak rumah terdekat ke sekolah. Sementara untuk SMP, penentuan kelulusan diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal, lalu usia jika jaraknya sama.

Pemko Batam juga menyiapkan skema penyaluran bagi calon murid yang tidak tertampung ke sekolah lain dalam wilayah domisili yang sama.

Untuk mencegah kecurangan, orang tua atau wali murid diwajibkan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas keabsahan data yang disampaikan. Pemalsuan dokumen seperti alamat Kartu Keluarga maupun piagam prestasi dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Khusus jenjang SMP, calon murid beragama Islam wajib melampirkan sertifikat baca Al-Qur’an. Sementara pemeluk agama lain wajib menyertakan surat keterangan memahami kitab suci dari lembaga pendidikan keagamaan masing-masing. (*)

Editor : Jamil Qasim
#spmb #kota batam