batampos – Badan Gizi Nasional menegaskan seluruh proses pengajuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan secara resmi melalui portal BGN dan tidak dipungut biaya.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, saat menghadiri konferensi pers di Mapolresta Barelang, Sabtu (23/5).
Menurut Sony, pengajuan titik SPPG hanya dilakukan melalui portal resmi BGN di Portal Mitra BGN. Ia memastikan tidak ada pungutan dalam tahapan pengajuan maupun proses verifikasi titik SPPG yang diajukan masyarakat ataupun yayasan.
Baca Juga: Pertalite Langka di Belakang Padang, Aktivitas Nelayan dan Transportasi Laut Terganggu
“Seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan melalui portal resmi dan tidak dipungut biaya apa pun. Masyarakat jangan mudah percaya apabila ada pihak yang menawarkan atau menjanjikan titik SPPG dengan meminta sejumlah uang,” tegasnya.
Sony mengatakan praktik memperjualbelikan titik verifikasi SPPG telah mencoreng program strategis nasional yang digagas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan gizi jutaan anak Indonesia.
Karena itu, BGN bersama aparat kepolisian akan memperketat pengawasan terhadap seluruh proses pengajuan dan verifikasi titik SPPG di berbagai daerah.
Ia menegaskan BGN tidak akan mentolerir praktik percaloan maupun transaksi jual beli titik lokasi yang belum memperoleh persetujuan resmi.
“Jika ditemukan titik SPPG yang diperjualbelikan, maka titik tersebut akan langsung dihentikan sambil menunggu proses hukum berjalan,” ujarnya.
Baca Juga: Batam Batram Tutup Setengah Lajur Underpass Pelita Selama Perbaikan Jalan Ambles
Sony menambahkan pengawasan dan evaluasi akan terus dilakukan terhadap titik-titik yang terindikasi diperjualbelikan agar program MBG berjalan bersih dan tepat sasaran.
“Kami bersama Kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap titik-titik yang terindikasi diperjualbelikan. Program MBG ini harus berjalan bersih dan tepat sasaran,” katanya.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga mengungkap dugaan penjualan dua titik SPPG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja dengan nilai transaksi mencapai Rp400 juta.
Kasus itu dilaporkan korban berinisial H.H. setelah operasional MBG yang dijanjikan tidak kunjung berjalan meski pembayaran telah dilakukan.
Sementara itu, Wakapolda Kepri, Anom Wibowo, memastikan pihaknya akan mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penawaran titik SPPG dengan nilai besar yang belum memiliki kepastian resmi. (*)
Editor : M Tahang