batampos - Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam menargetkan proses pengangkutan sampah di kawasan permukiman dapat dilakukan maksimal dalam waktu 48 jam melalui penerapan sistem Tempat Penampungan Sementara (TPS) komunal.
Kepala DLH Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, mengatakan pemerintah mulai mendorong masyarakat membuang sampah ke TPS yang tersedia di lingkungan masing-masing agar proses pengangkutan lebih cepat.
“Tujuannya supaya sampah lebih cepat diangkut dari sumbernya dan tidak menimbulkan bau di sekitar rumah. Cukup ada tempat di perumahan yang menjadi tempat pembuangan komunal,” ujar Dohar.
Menurutnya, sejumlah kawasan di Batam sudah mulai menerapkan konsep tersebut, di antaranya RW 9 Kelurahan Sungai Langkai serta Perumahan Klasik.
DLH Batam juga menggandeng pengurus RT, RW, serta pengelola lingkungan untuk mendukung program TPS komunal tersebut.
Pemerintah Kota Batam disebut telah mengalokasikan anggaran pembangunan TPS pada tahun ini guna memperluas penerapan sistem pengelolaan sampah berbasis titik komunal.
“Kalau ada masyarakat yang siap lahannya, pemerintah akan memfasilitasi dan membangunkan TPS-nya. Kami juga turun langsung untuk sosialisasi agar konsep ini dipahami masyarakat,” katanya.
DLH berharap pola baru pengelolaan sampah tersebut dapat menjadi solusi mengatasi persoalan sampah di Kota Batam sekaligus meningkatkan efektivitas layanan kebersihan di kawasan permukiman. (*)
Editor : Putut Ariyo