Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Disdik Kepri: Larangan Siswa SMA dan SMK Bawa Handphone ke Sekolah Berlaku Mulai 2027

Antara • Minggu, 31 Mei 2026 | 20:14 WIB
Ilustrasi seorang guru SMA. F. Unsplash
Ilustrasi seorang guru SMA. F. Unsplash

batampos – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau memastikan kebijakan larangan siswa SMA dan SMK membawa telepon seluler atau handphone ke sekolah akan mulai diterapkan pada 2027.

Kepala Disdik Kepri, Andi Agung, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

"Tahun ini belum memungkinkan untuk diterapkan. Implementasinya mulai 2027, setelah pemerintah daerah menyiapkan seluruh mekanisme dan regulasinya," kata Andi Agung di Tanjungpinang, Minggu.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memerlukan waktu untuk menyusun regulasi teknis serta menyiapkan mekanisme pelaksanaan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif di seluruh SMA dan SMK.

Sebagai langkah awal, Disdik Kepri akan membentuk tim sosialisasi yang bertugas memberikan pemahaman kepada satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, dan peserta didik mengenai aturan baru tersebut.

Baca Juga: YouTube Wajibkan Label untuk Video AI, Konten Hasil Kecerdasan Buatan Tak Bisa Lagi Disamarkan

Selain sosialisasi, Pemerintah Provinsi Kepri juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, sebagai tindak lanjut dan pedoman pelaksanaan kebijakan di daerah.

Andi Agung menjelaskan pembatasan penggunaan handphone di lingkungan sekolah dinilai penting untuk mendukung kualitas pembelajaran dan meningkatkan fokus siswa selama proses belajar mengajar berlangsung.

Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi penyalahgunaan perangkat digital di kalangan pelajar, termasuk akses terhadap konten yang tidak sesuai dengan usia anak.

Menurutnya, penggunaan gawai yang tidak terkontrol berpotensi mengganggu konsentrasi belajar serta memengaruhi interaksi sosial siswa di lingkungan sekolah.

"Kebijakan ini berlaku secara nasional sesuai instruksi Kementerian Komdigi, tidak hanya di Kepri," ujarnya.

Dengan adanya masa persiapan hingga 2027, Disdik Kepri berharap seluruh sekolah, orang tua, dan peserta didik dapat memahami tujuan kebijakan tersebut sehingga implementasinya dapat berjalan optimal dan mendukung terciptanya lingkungan belajar yang lebih kondusif. (*)

Editor : Putut Ariyo
#pendidikan Kepri #larangan handphone sekolah #SMA SMK Kepri #PP TUNAS #Disdik Kepri