Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kepemilikan KIA di Batam Capai 63,4 Persen, Lebihi Target Ditjen Dukcapil

Rengga Yuliandra • Senin, 1 Juni 2026 | 16:16 WIB
Kartu Identitas Anak (KIA). F. Dok. Batam Pos
Kartu Identitas Anak (KIA). F. Dok. Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat capaian membanggakan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Batam pada tahun 2026 berhasil melampaui target nasional yang ditetapkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II Tahun 2025, cakupan kepemilikan KIA di Kota Batam telah mencapai 63,4 persen, atau melampaui target nasional sebesar 62 persen.

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Adhisty, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Disdukcapil dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang cepat, mudah, dan menjangkau masyarakat secara luas.

“Alhamdulillah, capaian kepemilikan KIA di Batam sudah melampaui target nasional. Ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan bagi anak serta keberhasilan berbagai program pelayanan yang kami jalankan,” ujar Adhisty, Senin (1/6).

Baca Juga: 5 Rekomendasi Makanan Lezat untuk Menghangatkan Tubuh Saat Hujan di Batam

Ia menjelaskan, hingga Mei 2026 jumlah penerbitan KIA terus mengalami peningkatan signifikan. Sejak Januari hingga Mei 2026, Disdukcapil Kota Batam telah menerbitkan sebanyak 282.110 KIA.

Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari implementasi program pelayanan proaktif “Dukcapil Prima” yang terus dikembangkan untuk mempermudah akses layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

“Kami terus melakukan berbagai inovasi layanan, baik secara langsung maupun digital. Tujuannya agar masyarakat semakin mudah mendapatkan dokumen kependudukan tanpa proses yang berbelit,” katanya.

Meski target nasional telah terlampaui, Disdukcapil Batam tetap berupaya meningkatkan cakupan kepemilikan KIA agar semakin banyak anak yang memiliki identitas resmi.

Untuk itu, masyarakat yang anaknya belum memiliki KIA diimbau segera melakukan pengurusan. Adhisty menegaskan bahwa layanan pembuatan KIA dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya.

“Masyarakat bisa mengurus KIA secara langsung ke kantor Disdukcapil maupun melalui portal digital LAKSE Batam. Semua layanan ini gratis dan dirancang untuk memberikan kemudahan,” ujarnya.

Baca Juga: Stadion BBVA Monterrey, Arena Ikonik Piala Dunia 2026 di Meksiko

Ia menambahkan, KIA tidak hanya berfungsi sebagai identitas resmi anak, tetapi juga menjadi syarat penting dalam mengakses berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, hingga keimigrasian.

“KIA merupakan hak setiap anak Indonesia. Dokumen ini penting untuk mendukung kebutuhan administrasi dan layanan publik. Karena itu kami mengajak orang tua memastikan anak-anak mereka memilikinya,” katanya.

Melalui peningkatan layanan yang berkelanjutan, Disdukcapil Batam berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan semakin meningkat, sekaligus mendukung terwujudnya Batam sebagai kota tertib administrasi dan ramah anak. (*)

Editor : Putut Ariyo
#Administrasi kependudukan #Batam 2026 #Dukcapil #kia #disdukcapil batam