Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Masa Berlaku Surat Rekomendasi Pembelian Pertalite Dipersingkat menjadi 1 Bulan

Putut Ariyo • Rabu, 3 Juni 2026 | 21:52 WIB
Sosialisasi dan pendataan pemilik motor sangkut dilakukan Dinas Perhubungan Kota Batam di Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, sebagai upaya meningkatkan pengawasan penggunaan BBM subsidi, Rabu (3/6). Foto M. Sya
Sosialisasi dan pendataan pemilik motor sangkut dilakukan Dinas Perhubungan Kota Batam di Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, sebagai upaya meningkatkan pengawasan penggunaan BBM subsidi, Rabu (3/6). Foto M. Sya'ban / Batam Pos

batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam melakukan sosialisasi penggunaan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi jenis Pertalite kepada masyarakat di Kelurahan Pulau Bulu, Kecamatan Belakang Padang, Rabu (3/6).

Kegiatan tersebut dirangkai dengan pendataan masyarakat yang berprofesi sebagai penambang angkutan laut menggunakan boat pancung dan motor sangkut di wilayah Pulau Kasu.

Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Dishub Batam, Syafrull Bahri, mengatakan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait fungsi surat rekomendasi pembelian BBM subsidi sekaligus memastikan penggunaannya sesuai dengan peruntukan.

“Surat rekomendasi yang kami keluarkan digunakan untuk pembelian BBM subsidi bagi kebutuhan transportasi masyarakat pulau,” kata Syafrull.

Baca Juga: Waduh! Situs SPMB Kepri Dipastikan Palsu?

 

Ia menjelaskan, Pulau Kasu yang berada di wilayah Kelurahan Pulau Bulu memiliki 1.207 kepala keluarga yang tersebar di 22 RT dan enam RW. Dari jumlah tersebut, terdapat 14 warga yang berprofesi sebagai penambang angkutan orang menggunakan motor sangkut.

Menurut Syafrull, pendataan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap penerima surat rekomendasi agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

Ia menegaskan, surat rekomendasi yang diterbitkan Dishub hanya diperuntukkan bagi penambang atau pemilik sarana transportasi laut yang melayani masyarakat antarpulau. Sementara nelayan memiliki mekanisme tersendiri melalui Dinas Perikanan.

“Yang mendapatkan surat rekomendasi dari Dishub adalah penambang. Kalau nelayan, suratnya dikeluarkan oleh Dinas Perikanan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dishub juga menyampaikan perubahan masa berlaku surat rekomendasi pembelian BBM subsidi. Jika sebelumnya berlaku selama tiga bulan, kini masa berlakunya dipersingkat menjadi satu bulan.

Menurut Syafrull, kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat pengawasan sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan surat rekomendasi.

“Sudah kami sampaikan kepada masyarakat bahwa masa berlaku surat rekomendasi sekarang menjadi satu bulan. Tujuannya agar lebih mudah diawasi dan tidak disalahgunakan,” katanya.

Berdasarkan hasil pemantauan sementara, penggunaan BBM subsidi oleh masyarakat penambang di Pulau Kasu masih berjalan sesuai ketentuan dan belum ditemukan penyimpangan.

“Kalau di Pulau Kasu sejauh ini tidak ada masalah. Mereka menggunakan sesuai kebutuhan dan peruntukannya,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut melibatkan pihak kelurahan setempat. Selain memberikan pemahaman mengenai aturan pembelian BBM subsidi, Dishub juga memanfaatkan kesempatan itu untuk mendata langsung masyarakat yang menggunakan motor sangkut sebagai sarana transportasi antarpulau.

Melalui pendataan dan pengawasan yang lebih intensif, Dishub berharap penyaluran BBM subsidi dapat tepat sasaran serta mendukung kelancaran transportasi masyarakat di wilayah hinterland Kota Batam. (*)

Editor : Putut Ariyo
#BBM subsidi #Belakang Padang #Pulau Kasu #pertalite #dishub batam