Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Parkir Sembarangan di Batam Centre, Dua Mobil Diderek Dishub dan Kena Denda Rp500 Ribu

Muhammad Syahban • Kamis, 4 Juni 2026 | 11:31 WIB
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam melakukan pengikatan kendaraan roda empat yang melanggar aturan parkir sebelum diderek di depan Pelabuhan Internasional Batam Centre, Selasa (2/6). Foto: M. Sya’ban / Batam Pos
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam melakukan pengikatan kendaraan roda empat yang melanggar aturan parkir sebelum diderek di depan Pelabuhan Internasional Batam Centre, Selasa (2/6). Foto: M. Sya’ban / Batam Pos

batampos– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam kembali menindak kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan pusat kota. Dalam operasi penertiban yang digelar pada Selasa (2/6) sore, dua kendaraan roda empat diderek karena kedapatan parkir di lokasi terlarang.

Kedua kendaraan tersebut ditemukan parkir di depan Pelabuhan Internasional Batam Centre dan kawasan Mega Mall Batam, lokasi yang selama ini kerap menjadi titik pelanggaran parkir.

Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan Dishub Batam, Mursyadik, mengatakan kendaraan yang melanggar langsung diamankan ke Kantor Dishub Batam untuk proses penindakan lebih lanjut.

“Dua kendaraan yang melanggar kami derek untuk dilakukan penertiban,” ujar Mursyadik, Rabu (3/6).

Selain diderek, pemilik kendaraan juga dikenakan denda administrasi sebesar Rp500 ribu untuk setiap kendaraan yang melanggar aturan parkir.

Sebagai bentuk pemberitahuan, petugas meninggalkan stiker di lokasi kendaraan sebelumnya diparkir. Stiker tersebut berisi informasi bahwa kendaraan telah diamankan oleh Dishub beserta petunjuk bagi pemilik untuk mengurus penyelesaian administrasi di kantor Dishub.

Mursyadik menjelaskan, penertiban dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mencegah penggunaan badan jalan maupun trotoar sebagai lokasi parkir liar.

Menurutnya, kendaraan yang parkir sembarangan tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan keselamatan lalu lintas.

Dishub Batam memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin, terutama di kawasan pusat bisnis, pusat perbelanjaan, pelabuhan, serta titik-titik yang selama ini menjadi lokasi favorit parkir liar.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban agar tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan maupun trotoar,” tegasnya.

Dishub mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan area parkir resmi yang telah disediakan serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama di ruang publik. (*)

Editor : Jamil Qasim
#mobil parkir sembarangan #dishub