batampos – Di tengah pesatnya pembangunan yang menjadikan Batam sebagai salah satu kota dengan pertumbuhan ekonomi dan investasi tercepat di Indonesia, Pemerintah dan DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM). Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya menjaga identitas dan warisan budaya Melayu di tengah arus modernisasi yang terus berkembang.
Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menegaskan bahwa Perda LAM bukan sekadar produk hukum daerah, melainkan instrumen strategis yang akan memperkuat posisi adat dan budaya Melayu sebagai fondasi pembangunan Kota Batam di masa depan.
Menurutnya, perda tersebut memiliki legitimasi yang kuat karena proses penyusunannya mendapat dukungan serta pengesahan dari pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pariwisata.
“Perda ini lahir untuk memperkuat identitas Melayu di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau. Kami berharap LAM dapat terus menjaga nilai-nilai luhur adat istiadat, nilai keagamaan, dan nilai kebangsaan yang selama ini menjadi kekuatan masyarakat Melayu,” ujar Kamaluddin.
Baca Juga: Viral SPPG Tutup Sementara, BGN Tegaskan Program MBG Tetap Berjalan
Ia menilai masyarakat Melayu memiliki kontribusi besar terhadap perjalanan bangsa Indonesia. Salah satu warisan terpenting adalah Bahasa Melayu yang menjadi dasar perkembangan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan nasional.
Kamaluddin mengingatkan kembali makna historis kunjungan Presiden keempat Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid, ke Pulau Penyengat pada awal masa kepemimpinannya. Menurutnya, kunjungan tersebut menunjukkan pengakuan terhadap peran penting tanah Melayu dalam menjaga persatuan bangsa.
“Dari tanah Melayu inilah lahir bahasa yang mampu menyatukan bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Bahasa Indonesia yang kita gunakan hari ini berakar dari Bahasa Melayu yang ditata dan dikembangkan oleh Raja Ali Haji,” katanya.
Ia menegaskan bahwa sejarah tersebut membuktikan Melayu bukan hanya identitas lokal, melainkan bagian tak terpisahkan dari fondasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Fondasi Menuju Bandar Dunia Madani
Lebih jauh, Kamaluddin menilai Perda LAM memiliki peran strategis dalam mendukung visi Batam sebagai Bandar Dunia Madani. Menurutnya, kemajuan sebuah kota tidak hanya diukur dari tingginya gedung pencakar langit, besarnya investasi, atau status sebagai pusat perdagangan internasional.
“Menjadikan Batam sebagai kota modern mungkin tidak terlalu sulit. Namun menjadikan Batam sebagai kota yang Madani membutuhkan peran adat, budaya, dan nilai-nilai luhur yang terus dijaga. Di sinilah peran LAM menjadi sangat penting,” tegasnya.
Ia menambahkan, konsep Bandar Dunia Madani harus diwujudkan melalui keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian nilai budaya, sehingga Batam tetap menjadi kota yang harmonis, beradab, serta mampu merawat keberagaman masyarakatnya.
Baca Juga: BNPB Imbau Warga Lima Wilayah Pesisir Jauhi Pantai Pascagempa M 7,7 di Laut Sulawesi
Kamaluddin juga mengapresiasi semangat inklusif yang selama ini disampaikan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, melalui slogan “Batam Kampung Kite, Batam Rumah Kita”.
Menurutnya, slogan tersebut mencerminkan karakter masyarakat Melayu yang terbuka dan merangkul seluruh warga tanpa memandang latar belakang suku, agama, maupun daerah asal.
“Yang menarik, ajakan itu justru datang dari tokoh Melayu sendiri. Beliau mengajak semua orang merasa memiliki Batam. Ini menunjukkan bahwa Melayu adalah budaya yang merangkul, bukan membatasi,” ujarnya.
Momen Bersejarah bagi Masyarakat Melayu
Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Melayu Kota Batam, Raja Muhammad Amin, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam atas pengesahan Perda LAM yang dinilainya sebagai momen bersejarah bagi masyarakat Melayu.
Menurutnya, untuk pertama kalinya lembaga adat memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat dalam menjalankan perannya menjaga adat, budaya, serta nilai-nilai kearifan lokal di Kota Batam.
“Alhamdulillah, sejarah akan mencatat bahwa pada masa kepemimpinan DPRD saat ini Perda LAM berhasil disahkan. Ini menjadi payung hukum yang akan memperkuat peran kami dalam mengawal marwah Kota Batam,” katanya.
Raja Muhammad Amin mengungkapkan, setelah perda tersebut memperoleh nomor registrasi, sejumlah daerah di Kepulauan Riau langsung menghubungi LAM Batam untuk mempelajari proses pembentukannya.
Hal itu tidak terlepas dari posisi Batam sebagai kabupaten/kota pertama di Kepulauan Riau yang berhasil memiliki Peraturan Daerah khusus tentang Lembaga Adat Melayu.
“Alhamdulillah, hari ini Batam menjadi satu-satunya kabupaten/kota di Kepri yang telah memiliki Perda LAM. Ini menjadi kebanggaan sekaligus amanah besar bagi kami untuk menjaga adat dan budaya Melayu di tengah pesatnya perkembangan daerah,” ujarnya.
Menjaga Jati Diri di Tengah Modernisasi
Pengesahan Perda LAM dinilai tidak hanya menjadi kemenangan bagi lembaga adat, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Batam. Regulasi tersebut diharapkan mampu memastikan nilai-nilai Melayu tetap menjadi ruh pembangunan daerah di tengah derasnya arus urbanisasi, investasi, dan modernisasi.
Baca Juga: Knalpot Brong dan Parkir Sembarangan Jadi Fokus Operasi Patuh Seligi 2026 di Batam
Perda ini sekaligus menegaskan bahwa kemajuan Batam sebagai kota industri, perdagangan, dan investasi tidak harus mengikis akar budayanya. Sebaliknya, identitas Melayu diharapkan menjadi fondasi yang memperkuat karakter Batam sebagai kota internasional yang tetap beradab, harmonis, inklusif, dan berjati diri.
Bagi Batam, menjadi kota dunia bukan semata-mata soal pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik, tetapi juga tentang menjaga warisan budaya yang telah menjadi denyut nadi negeri Melayu selama berabad-abad. (*)
Editor : Putut Ariyo