Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pemko Batam Klaim Belum Temukan ASN Menyalahgunakan WFH

Muhammad Syaban • Senin, 22 Juni 2026 | 19:19 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam meninggalkan Dataran Engku Putri usai mengikuti apel gabungan usai libur Lebaran, Selasa (16/4) lalu. ASN mulai WFH setiap Jumat. F. Cecep Mulyana/Batam Pos
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam meninggalkan Dataran Engku Putri usai mengikuti apel gabungan usai libur Lebaran, Selasa (16/4) lalu. ASN mulai WFH setiap Jumat. F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengaku belum menemukan adanya aparatur sipil negara (ASN) yang menyalahgunakan skema Work From Home (WFH) dengan cara melakukan absensi pagi, meninggalkan pekerjaan selama jam kerja, lalu kembali hanya untuk melakukan absensi sore.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul evaluasi Pemerintah Kota Tanjungpinang yang menemukan dugaan penyalahgunaan sistem kerja fleksibel oleh sejumlah ASN dan berencana menghentikan kebijakan WFH mulai 1 Juli 2026.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan pengawasan terhadap ASN yang menjalankan WFH dilakukan secara berlapis melalui atasan langsung dan pejabat administrator yang tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Menurutnya, mekanisme tersebut memungkinkan proses pengawasan berjalan efektif meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah.

Baca Juga: Cen Sui Lan: Kantor Pemda Butuh Renovasi Tapi Anggaran Tak Ada

“Pegawai yang WFO menjadi bagian dari pengawasan terhadap pegawai yang melaksanakan WFH. Jadi kalau ada yang bolos atau meninggalkan tugas selama jam kerja, secara terbuka akan diketahui karena ada pengawasan dari atasan langsung dan pejabat administrator yang tetap masuk kantor,” ujar Rudi, Senin (22/6).

Selain pengawasan kehadiran, Pemko Batam juga melakukan evaluasi berdasarkan capaian kinerja masing-masing ASN. Setiap pegawai yang menjalankan WFH tetap memiliki target kerja yang harus diselesaikan sesuai indikator yang telah ditetapkan.

Rudi menjelaskan, apabila ada ASN yang meninggalkan pekerjaan tanpa alasan yang jelas selama jam kerja, kondisi tersebut akan berpengaruh langsung terhadap pencapaian kinerja individu maupun unit kerja tempat pegawai tersebut bertugas.

“Target kinerja yang dibebankan kepada ASN selama WFH akan sangat terpengaruh apabila ada yang bolos atau meninggalkan pekerjaan. Sejauh ini capaian kinerja perangkat daerah berada pada kategori baik, sangat baik, hingga memuaskan,” katanya.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Pemko Batam menilai pelaksanaan sistem kerja fleksibel yang menggabungkan WFH dan WFO masih berjalan sesuai tujuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Karena itu, hingga saat ini belum ada rencana untuk menghentikan penerapan WFH di lingkungan Pemko Batam sebagaimana yang tengah dikaji Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Menurut Rudi, kebijakan kerja fleksibel merupakan bagian dari kebijakan nasional yang bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), mengurangi kepadatan lalu lintas, serta tetap menjaga efektivitas pelayanan publik.

“Di Batam tetap berjalan. Kita menunggu arahan dari pemerintah pusat karena kebijakan ini merupakan produk pemerintah pusat. Jika nantinya ada kebijakan baru atau aturan tersebut dicabut, tentu akan kami ikuti,” ujarnya.

Ia menegaskan Pemko Batam akan terus menyesuaikan kebijakan kepegawaian dengan regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat, termasuk jika terdapat perubahan terhadap pola kerja ASN di masa mendatang.

Tanjungpinang Evaluasi Penerapan WFH

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tanjungpinang mengumumkan rencana penghentian sistem WFH dan kembali menerapkan kerja penuh dari kantor mulai 1 Juli 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah hasil evaluasi menemukan adanya ASN yang diduga menyalahgunakan skema kerja fleksibel dengan hanya melakukan absensi pada pagi hari, meninggalkan rumah selama jam kerja, lalu kembali menjelang sore untuk melakukan absensi pulang.

Temuan itu dinilai tidak sejalan dengan tujuan penerapan WFH yang tetap menuntut produktivitas dan tanggung jawab pekerjaan meskipun pegawai bekerja di luar kantor. (*)

Meski demikian, Pemko Batam memastikan hingga saat ini belum menemukan indikasi penyalahgunaan WFH serupa dan menilai sistem pengawasan yang diterapkan masih berjalan efektif. (*)

Editor : Putut Ariyo
#WFH ASN #Kepegawaian #Diskominfo Batam #asn batam #pemko batam