ADKASI Sumatera dari Batam Desak Revisi UU Pemda dan Penguatan DPRD
Eusebius Sara• Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:30 WIB
Foto bersama proses kegiatan Rakorwil ADKASI se Sumatera di Batam. F Eusebius Sara/Batam Pos
Batampos – Kota Batam menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) se-Sumatera yang digelar di Hotel Pacific Palace, Sabtu (27/6/2026). Pertemuan ini menjadi momentum menyatukan sikap DPRD kabupaten terkait revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Rakorwil yang diikuti perwakilan DPRD dari enam wilayah Sumatera tersebut mengangkat tema “Otonomi Daerah Asimetris dan Penguatan Kelembagaan DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”. Batam dipilih sebagai tuan rumah karena dinilai memiliki posisi strategis dan menjadi pusat konektivitas di Sumatera.
Ketua Pelaksana Rakorwil, Herman Effendi, mengatakan ADKASI sebagai wadah DPRD kabupaten se-Indonesia harus terus memperkuat sinergi dan kebersamaan dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami mengajak seluruh DPRD di Sumatera bangkit memperkuat kelembagaan DPRD. Jika DPRD dan pemerintah daerah kuat, maka kesejahteraan masyarakat juga akan meningkat," ujar Herman.
Ketua Umum ADKASI, Siswanto, menegaskan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 diperlukan untuk memperkuat kembali otonomi daerah. Menurutnya, banyak kewenangan strategis daerah, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam, kini lebih banyak ditarik ke pusat.
"Daerah perlu diberikan ruang lebih besar dalam mengelola potensi kelautan, pertambangan, perkebunan, dan sumber daya lainnya. Daerah yang kuat akan membuat Indonesia semakin maju," kata Siswanto.
Selain itu, ADKASI juga menyoroti pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) yang dinilai berdampak terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan, terutama bagi kabupaten dengan APBD terbatas.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menilai revisi komprehensif UU Nomor 23 Tahun 2014 sangat diperlukan untuk menciptakan pemerintahan daerah yang lebih adaptif, inovatif, dan mampu menjawab tantangan zaman.
Menurutnya, revisi tersebut bukan untuk mengurangi kewenangan pemerintah pusat, melainkan menempatkan kembali porsi yang tepat agar hubungan pusat dan daerah berjalan lebih seimbang. (*)