Batampos – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau meminta dengan tegas pelayanan keimigrasian di pelabuhan internasional Batam harus bebas dari praktik pungutan liar (pungli) maupun penyimpangan yang dapat merugikan wisatawan asing.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, mengatakan peningkatan jumlah wisatawan yang datang ke Batam harus diikuti dengan pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Menurut Lagat, petugas imigrasi merupakan representasi negara di pintu masuk Indonesia sehingga seluruh proses pemeriksaan harus dilakukan sesuai prosedur tanpa adanya penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: Ombudsman Kepri Dorong Penambahan Autogate di Pelabuhan Internasional Batam
“Kami mengingatkan agar tidak ada lagi praktik penyimpangan, baik yang dilakukan secara sistematis maupun oleh oknum tertentu, seperti meminta sejumlah uang atau mempersulit proses pemeriksaan,” ujarnya, Sabtu (27/6/2026).
Ia menegaskan, apabila terdapat warga negara asing yang tidak memenuhi persyaratan masuk ke Indonesia, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku, yakni dengan penolakan masuk atau pemulangan, bukan melalui praktik-praktik di luar ketentuan.
Untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai standar, Ombudsman Kepri akan meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan keimigrasian, baik melalui inspeksi mendadak maupun pengawasan tertutup.
“Kami akan melakukan pengawasan secara diam-diam untuk memastikan tidak ada lagi penyimpangan pelayanan yang pernah terjadi sebelumnya,” kata Lagat.
Selain mengawasi potensi pungli, Ombudsman juga meminta pihak Imigrasi memastikan seluruh konter pemeriksaan tetap beroperasi saat terjadi lonjakan penumpang agar antrean dapat diminimalkan.
Ombudsman berharap peningkatan fasilitas, penambahan sumber daya manusia, serta pengawasan yang konsisten dapat menjadikan pelayanan keimigrasian di Batam semakin cepat, profesional, sekaligus meningkatkan citra Indonesia di mata wisatawan mancanegara. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak