batampos – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengaku belum menerima informasi resmi terkait dugaan rencana ekspor pasir hasil sedimentasi laut dari wilayah Kepri ke Singapura. Ia menegaskan akan terlebih dahulu mengecek kebenaran informasi yang belakangan menjadi perhatian publik.
"Belum, belum ada. Saya belum tahu. Saya cek dulu," kata Ansar usai menghadiri sebuah kegiatan di Batam, Rabu (1/7).
Ansar menjelaskan, hingga saat ini aktivitas yang diketahui Pemerintah Provinsi Kepri masih sebatas pengelolaan hasil sedimentasi laut melalui mekanisme resmi yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut juga harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebelum dapat dilaksanakan.
"Kalau yang resmi melalui KKP itu sedimentasi. Kita masih menunggu yang ada Amdal. Yang lain kita nggak tahu," ujarnya.
CERI Ungkap Dokumen Pembahasan Teknis
Pernyataan Ansar muncul setelah Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengungkap adanya dokumen resmi Kementerian Perdagangan yang disebut berkaitan dengan pembahasan teknis implementasi kebijakan ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut (PHSL).
Baca Juga: 20 Siswa SMK Praktik di Kawasan Industri Bintan, Dibekali 100 JP Las Standar Industri
Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, mengatakan pihaknya memperoleh surat undangan rapat dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan tertanggal 4 Juni 2026. Menurutnya, dokumen tersebut mengindikasikan pemerintah telah memasuki tahap pembahasan teknis terkait pelaksanaan ekspor pasir hasil sedimentasi laut.
Dalam rapat itu, Kementerian Perdagangan disebut mengundang sejumlah kementerian dan lembaga teknis, perusahaan survei, serta enam perusahaan pengerukan (dredger) untuk membahas kesiapan implementasi kebijakan. Pembahasan mencakup regulasi, standar mutu, mekanisme verifikasi, hingga aspek operasional ekspor.
Minta Pemerintah Bersikap Transparan
CERI menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai arah kebijakan tersebut. Penjelasan dinilai penting agar publik mengetahui lokasi pengambilan material, volume ekspor, perusahaan yang memperoleh izin, hingga negara tujuan ekspor.
Meski dokumen rapat tidak secara eksplisit menyebut negara tujuan, CERI menilai isu tersebut dikaitkan publik dengan kebutuhan material reklamasi di Singapura, yang selama ini dikenal sebagai salah satu pasar potensial untuk pasir laut di kawasan.
Selain itu, CERI juga mengingatkan bahwa kebijakan ekspor pasir laut sebelumnya pernah mendapat koreksi melalui putusan Mahkamah Agung atas uji materi sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Karena itu, CERI meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum terbaru apabila kebijakan ekspor pasir hasil sedimentasi laut kembali dijalankan, sehingga tidak menimbulkan polemik maupun ketidakpastian di tengah masyarakat. (*)
Editor : Putut Ariyo