batampos – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengaku belum menerima informasi resmi terkait dugaan rencana ekspor pasir hasil sedimentasi laut dari wilayah Kepri ke Singapura. Ia menegaskan akan terlebih dahulu memastikan kebenaran informasi yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
"Belum, belum ada. Saya belum tahu. Saya cek dulu," kata Ansar usai menghadiri sebuah kegiatan di Batam, Rabu (1/7).
Ansar menjelaskan, hingga saat ini aktivitas yang diketahui Pemerintah Provinsi Kepri masih sebatas pengelolaan hasil sedimentasi laut melalui mekanisme resmi yang menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut juga harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Kalau yang resmi melalui KKP itu sedimentasi. Kita masih menunggu yang ada Amdal. Yang lain kita nggak tahu," ujarnya.
CERI Ungkap Dokumen Pembahasan Teknis
Sebelumnya, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengungkap adanya dokumen Kementerian Perdagangan yang berkaitan dengan pembahasan teknis implementasi kebijakan ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut (PHSL).
Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, mengatakan pihaknya memperoleh surat undangan rapat dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan tertanggal 4 Juni 2026.
Menurutnya, dokumen tersebut mengindikasikan pemerintah telah memasuki tahap pembahasan teknis pelaksanaan ekspor pasir hasil sedimentasi laut.
Dalam rapat itu, Kementerian Perdagangan disebut mengundang sejumlah kementerian, lembaga teknis, perusahaan survei, hingga enam perusahaan pengerukan (dredger) untuk membahas kesiapan implementasi kebijakan. Pembahasan meliputi aspek regulasi, standar mutu, mekanisme verifikasi, hingga kesiapan operasional.
CERI meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai arah kebijakan tersebut, termasuk lokasi pengambilan material, volume ekspor, perusahaan yang memperoleh izin, serta negara tujuan ekspor.
Meski dokumen rapat tidak secara eksplisit menyebut negara tujuan, CERI menilai publik mengaitkan kebijakan tersebut dengan kebutuhan material reklamasi di Singapura yang selama ini dikenal sebagai salah satu pasar potensial pasir laut di kawasan.
Selain itu, CERI juga mengingatkan bahwa kebijakan ekspor pasir laut sebelumnya sempat mendapat koreksi dari Mahkamah Agung melalui putusan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Karena itu, CERI menilai pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum terbaru apabila kebijakan ekspor pasir hasil sedimentasi kembali dijalankan, sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. (*)
Editor : Jamil Qasim