batampos - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan empat nelayan warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang sebelumnya diperiksa oleh otoritas Malaysia terkait dugaan pelanggaran batas wilayah perairan di sekitar Pulau Aur, Johor.
Keempat nelayan tersebut berinisial NF, H, Z, dan A, yang merupakan anak buah kapal (ABK) dari KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya. Mereka berasal dari Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan.
Berdasarkan keterangan resmi KJRI Johor Bahru yang diterima di Kuala Lumpur, Kamis, keempat nelayan itu diperiksa bersama dua nakhoda setelah kapal mereka diamankan oleh Polis Marin Malaysia pada 31 Mei 2026.
KJRI Berikan Pendampingan Sejak Awal
Sejak menerima informasi penangkapan tersebut, KJRI Johor Bahru secara aktif memberikan pelindungan kekonsuleran kepada para nelayan.
Pendampingan dilakukan melalui akses konsuler serta koordinasi intensif dengan berbagai instansi Malaysia, termasuk Polis Marin Malaysia, Jabatan Perikanan Malaysia, dan Jabatan Imigresen Malaysia. KJRI juga menyediakan bantuan hukum melalui pengacara pendamping (retainer lawyer) selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga: Polisi Periksa 17 Saksi, Kasus Tiga Santri Dibakar di Lombok Tengah Segera Masuk Gelar Perkara
Pelaksana Fungsi Konsuler 3 KJRI Johor Bahru, Dhania Afini Lestari, menjelaskan bahwa dalam perkembangan kasus tersebut, keempat ABK ditetapkan sebagai saksi sehingga tidak menjalani proses penuntutan pidana.
Sementara itu, dua nakhoda kapal masih menghadapi proses hukum di Malaysia.
"Mereka berstatus sebagai saksi, berbeda dengan dua nakhoda yang saat ini menjalani persidangan lanjutan," kata Dhania.
Dua nakhoda tersebut didakwa melanggar Pasal 16 Ayat (3) Akta Perikanan 1985 Malaysia, yang ancaman hukumannya berupa denda maupun pidana penjara.
Dipulangkan Melalui Johor Bahru-Tanjungpinang
Setelah proses persidangan selesai, keempat nelayan ditempatkan sementara di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru sambil menunggu penyelesaian dokumen keimigrasian.
KJRI kemudian memfasilitasi penerbitan Check Out Memo (COM) dan Special Pass dari Jabatan Imigresen Malaysia sebagai syarat administrasi kepulangan mereka ke Indonesia.
Pada 2 Juli 2026 pukul 09.00 waktu Malaysia, KJRI Johor Bahru mendampingi pemulangan para nelayan melalui Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, menuju Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Koordinasi dengan Instansi di Kepri
Untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar hingga ke daerah asal, KJRI Johor Bahru telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait di Indonesia.
Koordinasi dilakukan bersama Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD), Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau, serta Kantor Imigrasi Tanjungpinang.
Baca Juga: Xbox Siapkan Fitur Disc-to-Digital, Gim Fisik Berpotensi Berubah Jadi Lisensi Digital
Langkah tersebut dilakukan agar para nelayan dapat melanjutkan perjalanan menuju kampung halaman masing-masing dan segera berkumpul kembali dengan keluarga.
Kronologi Penangkapan
Sebelumnya, pada 31 Mei 2026, dua kapal nelayan Indonesia, yakni KM Baruna Jaya dan KM Hai Yang 3, ditangkap oleh Polis Marin Malaysia di perairan sekitar Pulau Aur, Johor.
Saat itu terdapat enam nelayan Indonesia di atas kedua kapal tersebut. Mereka diduga memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa izin dan tidak membawa dokumen perjalanan ketika diamankan.
Pada 16 Juni 2026, dua nakhoda berinisial M (35) dan NF (25) menjalani persidangan di Mahkamah Pengerang, Johor.
Sementara empat awak kapal lainnya, yakni Z (36), NF (38), A (49), dan H (46), tidak didakwa dan hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah proses persidangan, mereka dipindahkan ke Johor Bahru hingga akhirnya dipulangkan ke Indonesia melalui fasilitasi KJRI Johor Bahru. (*)
Editor : Putut Ariyo