batampos - Sebanyak 148 Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Malaysia melalui Pelabuhan Batam pada Selasa (30/6). Tingginya angka pemulangan tersebut menjadi perhatian pemerintah karena menunjukkan masih adanya pekerja migran yang menghadapi persoalan administrasi keimigrasian selama bekerja di luar negeri.
Merespons kondisi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memperketat pengawasan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) guna mencegah keberangkatan PMI secara non-prosedural sekaligus menekan potensi pelanggaran keimigrasian.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen perjalanan yang lebih ketat, pendalaman wawancara terhadap penumpang berisiko, serta pemanfaatan sistem dan basis data keimigrasian.
"Pengetatan pengawasan di TPI Batam kami lakukan dengan memaksimalkan pemeriksaan dokumen perjalanan, meningkatkan pendalaman wawancara kepada penumpang berprofil risiko, serta mengoptimalkan penggunaan sistem dan basis data keimigrasian," ujar Kharisma.
Pengawasan Diperketat di Titik Keberangkatan
Selain memperkuat pemeriksaan dokumen, Imigrasi Batam juga meningkatkan jumlah personel yang bertugas, terutama pada jam-jam sibuk dengan volume penumpang tinggi.
Penerapan sistem kerja berbasis shift dilakukan agar pelayanan keimigrasian tetap berjalan optimal tanpa mengurangi efektivitas pengawasan di pintu keluar masuk negara.
Menurut Kharisma, pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah keberangkatan pekerja migran secara ilegal atau non-prosedural.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Sebut Program JKN Tak Sekadar Biayai Pengobatan
"Melalui pemeriksaan dokumen dan wawancara singkat, petugas dapat mendeteksi indikasi awal pelanggaran sehingga dapat dilakukan langkah pencegahan sebelum penumpang berangkat ke luar negeri," katanya.
Libatkan BP2MI, Polisi, dan Otoritas Pelabuhan
Kharisma menegaskan bahwa penanganan persoalan PMI non-prosedural tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi sendiri.
Karena itu, koordinasi terus diperkuat bersama berbagai instansi terkait, seperti Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), kepolisian, serta otoritas pelabuhan.
Menurutnya, sinergi antarlembaga diperlukan mulai dari tahap sosialisasi kepada calon pekerja migran hingga pengawasan di titik keberangkatan.
"Pencegahan PMI non-prosedural memerlukan sinergi berbagai pihak, mulai dari kementerian dan lembaga terkait hingga pemerintah daerah, sejak tahap sosialisasi hingga pengawasan di titik keberangkatan," ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memastikan kelancaran arus penumpang di Pelabuhan Batam.
Imigrasi Batam juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu menggunakan jalur resmi dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga memperoleh perlindungan hukum dan hak-haknya sebagai pekerja migran Indonesia. (*)
Editor : Putut Ariyo