Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Dishub Batam Tegaskan Tak Ada Parkir di Jembatan Barelang

Yofie Yuhendri • Minggu, 5 Juli 2026 | 22:42 WIB
Jembatang Barelang, Kota Batam.
Jembatang Barelang, Kota Batam.

batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menegaskan tidak ada aktivitas parkir yang diperbolehkan di atas Jembatan I Barelang. Penegasan itu disampaikan menyusul viralnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pengendara sepeda motor yang berhenti di kawasan wisata tersebut.

Dalam video yang beredar di media sosial, sejumlah pengendara sepeda motor disebut diminta membayar Rp5.000 saat berhenti di kawasan Jembatan I Barelang. Dugaan pungutan tersebut pun menjadi sorotan publik.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, mengatakan parkir di atas Jembatan Barelang bertentangan dengan ketentuan lalu lintas dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

"Dinas Perhubungan memastikan bahwa tidak ada parkir di jembatan. Itu sudah ada aturannya," ujar Leo, Minggu (5/7).

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Dishub akan menurunkan tim pengawasan guna memastikan tidak ada lagi kendaraan yang berhenti maupun parkir di atas jembatan.

Baca Juga:  Prediksi Meksiko vs Inggris di 16 Besar Piala Dunia 2026: The Three Lions Uji Magis Azteca

"Kami akan menurunkan tim pengawasan parkir agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi," katanya.

Leo juga mengimbau masyarakat agar tidak menghentikan atau memarkir kendaraan di atas Jembatan Barelang. Menurutnya, kendaraan yang berhenti di atas jembatan dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berhenti atau memarkir kendaraan di atas jembatan demi keselamatan bersama," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Batam, Suryanto, meminta Dishub segera menyelidiki dugaan pungutan tersebut, termasuk memastikan legalitas pihak yang diduga melakukan penarikan uang kepada pengendara.

"Ini ranah Dishub. Sudah ada keluhan masyarakat seperti ini harus turun, dicek keberadaannya, itu legal atau tidak. Ini harus jadi atensi juga bagi Dishub," kata Suryanto, Jumat (3/7).

Menurutnya, dugaan pungutan liar di salah satu ikon wisata Batam tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merusak citra pariwisata daerah.

"Apalagi ini menyangkut wisatawan. Tentu ini menjadi hal yang tidak baik kalau didiamkan dan berlarut-larut," tegasnya. (*)

 

Editor : Putut Ariyo
#parkir #pungli #wisata batam #dishub batam #barelang