Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

BK DPRD Batam Mulai Usut Dugaan Pelanggaran Etik Legislator, Terlapor Segera Dipanggil

Abdul Azis Maulana • Kamis, 9 Juli 2026 | 08:01 WIB
Kantor DPRD Kota Batam. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id
Kantor DPRD Kota Batam. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

 

batampos – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam mulai mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret tiga anggota DPRD terkait pelibatan ribuan pelajar dalam pawai dukungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setelah memeriksa pelapor dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Batam, BK kini bersiap memanggil para legislator yang dilaporkan.

Langkah tersebut menjadi babak baru dalam polemik pawai yang digelar pada 21 Juni 2026. Kegiatan itu menuai sorotan karena melibatkan siswa SD dan SMP dalam iring-iringan yang disertai mobil komando, orasi, serta ajakan mendukung program pemerintah.

PMII menilai pelibatan pelajar dalam kegiatan tersebut berpotensi melanggar kode etik anggota DPRD sekaligus mengarah pada dugaan eksploitasi anak.

Baca Juga: DPRD Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Batam Siapkan Langkah Bereskan Piutang PBB Rp592 Miliar

Ketua BK DPRD Kota Batam, Muhammad Fadli, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari empat perwakilan PMII pada Selasa (7/7). Pemeriksaan tersebut merupakan tahapan awal untuk memverifikasi laporan yang diajukan organisasi mahasiswa itu.

"Kemarin kami sudah memanggil pihak mahasiswa dari PMII. Mereka hadir empat orang dan kami meminta keterangannya terkait laporan dugaan eksploitasi anak oleh anggota DPRD Batam," kata Fadli, Rabu (8/7).

Menurut Fadli, pemeriksaan terhadap pelapor belum menyentuh pokok perkara secara mendalam. BK lebih dahulu memeriksa legal standing pelapor, substansi laporan, serta bukti-bukti yang disampaikan.

Baca Juga: Satpol PP Diminta Tegakkan Perda, Pemko Batam Hentikan Sementara Pengeboran Sumur Legenda Malaka

"Kami masih menanyakan legal standing mereka, apa yang dilaporkan, dan seluruh keterangan yang mereka sampaikan kami catat. Proses ini kami lakukan secara transparan," ujarnya.

Ia menegaskan, BK akan meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut sebelum mengambil kesimpulan maupun keputusan.

"Dalam proses ini semua pihak yang terkait akan kami mintai keterangan. Mereka akan kami undang sebelum masuk ke tahapan berikutnya," katanya.

Setelah tahap pemeriksaan pelapor selesai, BK mulai menyusun jadwal pemanggilan terhadap anggota DPRD yang dilaporkan. Mekanisme pemanggilan masih dibahas, apakah dilakukan secara terpisah atau bersamaan, dengan menyesuaikan agenda masing-masing anggota dewan.

"Untuk mahasiswa sudah kami panggil. Tinggal dari pihak dewan yang sedang kami agendakan. Apakah satu per satu atau bersama-sama, itu masih kami sesuaikan dengan agenda masing-masing anggota DPRD," ujar Fadli.

Ia memastikan Badan Kehormatan akan mempercepat proses pemeriksaan agar laporan tersebut segera memperoleh kepastian.

"Kami akan memproses semaksimal mungkin dan secepat mungkin agar persoalan ini bisa segera diselesaikan," katanya.

Kasus ini bermula ketika PMII Batam melaporkan tiga anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Gerindra ke Badan Kehormatan. Ketiganya diduga melanggar kode etik karena terlibat dalam pawai dukungan Program Makan Bergizi Gratis yang diikuti ribuan pelajar SD dan SMP.

Selain menempuh jalur etik di DPRD, PMII juga mengadukan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam bersama tiga legislator tersebut ke Polresta Barelang. Organisasi mahasiswa itu menilai keterlibatan pelajar dalam kegiatan yang bernuansa dukungan terhadap suatu program pemerintah perlu diuji melalui mekanisme hukum, khususnya terkait ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Di tengah bergulirnya proses pemeriksaan, PMII mengaku mengalami intimidasi usai memenuhi undangan klarifikasi Badan Kehormatan pada Selasa (7/7). Menurut pengurus PMII, dua anggota DPRD yang menjadi terlapor mendatangi mereka setelah pemeriksaan selesai.

PMII menilai tindakan tersebut dapat dipersepsikan sebagai bentuk tekanan terhadap pelapor yang tengah menggunakan mekanisme etik yang disediakan DPRD.

Sementara itu, hingga Rabu (8/7), salah satu legislator yang dilaporkan, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas, belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Mbg #BK DPRD