Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Parkir di Jembatan Barelang Dilarang, Dishub Siapkan Derek dan Razia Mendadak

Muhammad Syahban • Kamis, 9 Juli 2026 | 08:31 WIB
Ket: Petugas gabungan dari BP Batam, Dinas Perhubungan, Polisi Militer, dan Satlantas Polresta Barelang melakukan patroli serta penertiban di kawasan Jembatan I Barelang, Senin (6/7), untuk mengawasi larangan parkir dan mencegah praktik pungutan liar di kawasan tersebut. Foto: Humas BP Batam untuk Batam Pos
Ket: Petugas gabungan dari BP Batam, Dinas Perhubungan, Polisi Militer, dan Satlantas Polresta Barelang melakukan patroli serta penertiban di kawasan Jembatan I Barelang, Senin (6/7), untuk mengawasi larangan parkir dan mencegah praktik pungutan liar di kawasan tersebut. Foto: Humas BP Batam untuk Batam Pos

 batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam memperketat pengawasan di kawasan Jembatan I Barelang menyusul kembali munculnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan. Untuk memaksimalkan penindakan, jadwal razia sengaja dirahasiakan agar petugas dapat menangkap pelaku saat beraksi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, mengatakan razia akan dilaksanakan secara berkala bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait. Namun, waktu pelaksanaannya tidak akan dipublikasikan.

Baca Juga: Disnaker Batam Siapkan Juru Las Bersertifikat Penuhi Kebutuhan Industri Shipyard dan Offshore

"Waktu tepat razianya tidak bisa dibocorkan, supaya saat di lokasi kami bisa menemukan pelakunya," kata Leo, Rabu (8/7).

Leo menegaskan Jembatan Barelang bukan merupakan lokasi parkir maupun tempat berhenti kendaraan. Larangan tersebut diberlakukan demi keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas di salah satu ikon wisata Kota Batam tersebut.

"Tidak ada parkir di jembatan. Tidak dibolehkan. Aturan Undang-Undang Lalu Lintas, aturan keselamatan, maupun ketentuan pengelola jembatan tidak memperbolehkan adanya parkir di atas jembatan," ujarnya.

Baca Juga: DPRD Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Batam Siapkan Langkah Bereskan Piutang PBB Rp592 Miliar

Menurutnya, kendaraan yang berhenti di badan jembatan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, mengganggu kelancaran arus kendaraan, sekaligus membuka peluang munculnya praktik pungutan liar.

Sebelumnya, sejumlah wisatawan mengaku dimintai uang saat berhenti di kawasan Jembatan Barelang. Pengendara sepeda motor mengaku diminta membayar Rp5 ribu ketika berhenti di atas jembatan, sedangkan di area bawah jembatan pungutan disebut mencapai Rp10 ribu per kendaraan.

Baca Juga: Nany Widjaja Diduga Alirkan Rp12 Miliar Dana PT Java Fortis ke PT Dharma Nyata Press

Padahal, Pemerintah Kota Batam telah menyediakan kantong parkir resmi di kawasan Dendang Melayu yang dapat dimanfaatkan wisatawan sebelum menikmati kawasan Barelang.

Leo memastikan Dishub tidak pernah menarik retribusi parkir di atas maupun di bawah Jembatan Barelang.

"Dishub tidak pernah melakukan pungutan uang parkir di sana. Dishub juga tidak mengelola parkir di kawasan jembatan," tegasnya.

Selain menggelar razia rutin, Dishub juga menyiapkan kendaraan derek untuk menindak kendaraan yang sengaja berhenti atau parkir di lokasi terlarang.

Menurut Leo, selama masih ada kendaraan yang berhenti di atas jembatan, potensi praktik pungli akan tetap ada.

"Kalau tidak ada kendaraan yang parkir di sana, tentu tidak ada praktik permintaan uang parkir di atas jembatan," katanya.

Larangan berhenti dan parkir di atas jembatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat (4) mengatur kewajiban setiap pengemudi mematuhi ketentuan mengenai berhenti dan parkir, sedangkan Pasal 118 huruf a melarang kendaraan berhenti di lokasi yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, termasuk di atas jembatan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Selain pelanggaran lalu lintas, oknum yang meminta uang parkir tanpa dasar hukum atau tanpa izin resmi pemerintah daerah dapat dikategorikan melakukan pungutan liar dan berpotensi diproses sesuai ketentuan hukum pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Sebelumnya, Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam bersama Dinas Perhubungan, Polisi Militer, serta Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satlantas Polresta Barelang telah menggelar patroli gabungan di kawasan Jembatan I Barelang pada Senin (6/7).

Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono, mengatakan patroli dilakukan untuk memastikan masyarakat mematuhi larangan berhenti dan parkir di atas jembatan, menjaga kelancaran arus lalu lintas, serta menjamin keselamatan pengguna jalan di kawasan tersebut.

Selama patroli berlangsung, petugas memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menghentikan kendaraan di atas jembatan dan mengarahkan wisatawan memanfaatkan area parkir resmi yang telah disediakan. (*)

Editor : Jamil Qasim
#pungli #dishub