batampos – Kebijakan penerapan KTP non-permanen bagi pendatang di Kota Batam terus menuai pro dan kontra. Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan kebijakan tersebut bertujuan menertibkan administrasi kependudukan. Namun, di sisi lain, DPRD Kota Batam mengakui kebijakan itu juga berkaitan dengan upaya memperbaiki data Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang selama ini dipengaruhi tingginya arus masuk pendatang.
Perbedaan pandangan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah kebijakan itu semata-mata untuk penataan administrasi, atau juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengendalikan angka pengangguran di Batam.
Di lapangan, kebijakan tersebut mulai dikeluhkan sejumlah warga pendatang. Mereka khawatir status sebagai penduduk non-permanen dapat menyulitkan saat mengurus pekerjaan, membuka rekening bank, maupun mengakses berbagai layanan administrasi lainnya.
Salah seorang warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Solihin (32), mengaku mengalami kebingungan saat mengurus perpindahan domisili ke Batam. Setelah memperoleh surat pindah dari daerah asal, ia justru menerima dokumen kependudukan non-permanen yang dinilai belum memberikan kepastian dalam berbagai urusan administrasi.
"Kalau memang saya sudah pindah secara resmi, kenapa belum bisa langsung mendapatkan KTP seperti daerah lain? Yang saya khawatirkan nanti saat mengurus pekerjaan, membuka rekening bank, atau keperluan administrasi lainnya malah dipersulit karena dokumennya hanya selembar surat," ujarnya.
Meski memahami tujuan pemerintah menata administrasi kependudukan, Solihin berharap kebijakan tersebut tidak menimbulkan perlakuan yang berbeda terhadap pendatang yang telah memenuhi seluruh persyaratan perpindahan.
"Batam ini kan tetap wilayah Indonesia. Harusnya semua warga negara mendapat pelayanan administrasi yang sama setelah memenuhi syarat perpindahan penduduk," katanya.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, membantah anggapan bahwa kebijakan tersebut membatasi hak warga negara.
Menurutnya, dokumen kependudukan non-permanen diterbitkan sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non-Permanen serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Data pemegang dokumen tersebut, kata dia, tetap tercatat dalam basis data kependudukan nasional sebagai penduduk non-permanen.
"Fasilitasi pemberian dokumen tersebut bertujuan untuk ketertiban administrasi kependudukan dan pendataan penduduk non-permanen," kata Rudi.
Ia menegaskan tidak ada perbedaan pelayanan antara pemegang dokumen non-permanen dan pemilik KTP permanen. Apabila masyarakat mengalami kendala dalam mengakses layanan publik, perbankan, maupun saat melamar pekerjaan, pemerintah meminta agar keluhan tersebut disampaikan melalui aplikasi SP4N LAPOR agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Kalau memang ada masyarakat yang mengalami kesulitan, baik di perbankan, mencari pekerjaan maupun layanan publik lainnya, supaya menyampaikan keluhan melalui aplikasi SP4N LAPOR agar mendapatkan tindak lanjut dan solusi," ujarnya.
Rudi juga membantah anggapan bahwa Batam membuat aturan tersendiri terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, penerapan penduduk non-permanen merupakan program nasional yang dilaksanakan seluruh pemerintah daerah.
"Kebijakan ini murni untuk mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan administrasi kependudukan dan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia. Kota Batam mendukung dan berkomitmen melaksanakan ketentuan tersebut sesuai SOP yang ada," katanya.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
"Mari kita tertib administrasi kependudukan untuk penduduk Indonesia yang bermartabat," tutupnya.
Editor : Jamil Qasim