batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menyiapkan skema pemanfaatan halte Trans Batam sebagai ruang komersial. Dari sekitar 120 halte yang tersedia, sebanyak 50–60 halte tengah dipersiapkan untuk dikerjasamakan dengan pihak swasta melalui skema iklan dan branding.
Program tersebut tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah. Perusahaan yang memanfaatkan halte juga akan dibebani tanggung jawab untuk menjaga kebersihan dan melakukan perawatan fasilitas.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Trans Batam Bambang Sucipto mengatakan kerja sama dengan perusahaan tersebut sedang dipersiapkan.
“Kami sedang membuat terobosan. Saya sedang melakukan kerja sama dengan perusahaan. Ada 120 halte dan mungkin sekitar 50 sampai 60 halte kami kerja samakan,” kata Sucipto kepada Batam Pos, Jumat (7/8/2026).
Menurut dia, pemanfaatan halte akan menggunakan skema advertising. Perusahaan yang memperoleh ruang iklan tidak hanya memasang materi promosi, tetapi juga wajib melakukan perawatan dan pembersihan halte.
Dengan demikian, biaya pemeliharaan fasilitas tidak sepenuhnya menjadi beban pemerintah melalui anggaran Dishub.
“Advertising itulah yang akan melakukan perawatan, terlepas sudah ada yang sewa atau belum. Mereka yang akan melakukan perawatan dan pembersihan,” ujarnya.
Jika ruang halte disewa atau digunakan untuk kepentingan promosi perusahaan, pendapatan dari kerja sama tersebut akan menjadi penerimaan daerah.
“Kalau ada merek atau perusahaan tertentu menyewakan halte tersebut, baru ada kontribusi masuk ke kas daerah. Di samping itu, halte tetap dilakukan perawatan,” kata Sucipto.
Branding Halte Bisa Rp2,5 Juta per Bulan
Dishub Batam juga menyiapkan konsep branding halte dengan nilai pemanfaatan yang diproyeksikan lebih tinggi dibandingkan iklan biasa.
Sucipto menjelaskan iklan umumnya hanya menggunakan sebagian bidang halte untuk menampilkan materi promosi. Sementara melalui branding, perusahaan dapat mengubah tampilan halte secara lebih menyeluruh sesuai identitas merek.
“Kalau iklan itu hanya tampilan dan tampang saja. Tapi kalau branding, dia berubah penampilan. Berubah penampilan halte itu seolah-olah halte itu hak milik mereka,” ujarnya.
Salah satu contoh yang disebut Sucipto adalah Halte Rafflesia yang telah menggunakan konsep branding oleh Bank Sumut.
Meski demikian, tarif khusus branding belum ditetapkan. Untuk sementara, Dishub masih mengacu pada tarif iklan berdasarkan luas bidang yang digunakan.
Tarif tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam 2025, yakni Rp100 ribu per meter persegi per bulan. Dishub kini menyiapkan perubahan regulasi agar branding menjadi objek pemanfaatan halte dengan tarif tersendiri.
“Sekarang sedang melakukan perubahan tarif. Kami tambahkan objek sewanya dengan branding,” katanya.
Jika skema tersebut resmi diterapkan, nilai kerja sama branding diperkirakan berada pada kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per halte setiap bulan, tergantung luas dan bentuk pemanfaatannya.
“Kalau kita hitung ketentuan branding itu bisa Rp2 juta per bulan. Jadi ada peningkatan pendapatan juga di situ,” ujar Sucipto.
Dishub menyebut setidaknya dua perusahaan telah memasang iklan secara resmi di halte Trans Batam. Ke depan, pemerintah mendorong lebih banyak perusahaan memanfaatkan skema tersebut.
Namun, pemasangan iklan tidak dapat dilakukan secara bebas. Setiap perusahaan tetap harus memenuhi ketentuan perizinan, termasuk izin reklame dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila diperlukan.
“Di dalam kerja sama itu ada kewajiban mereka, salah satunya perawatan halte,” katanya.
Tekan Biaya Pemeliharaan Fasilitas Publik
Menurut Sucipto, kerja sama dengan pihak swasta menjadi salah satu strategi Dishub untuk meningkatkan penerimaan sekaligus memperbaiki kualitas fasilitas transportasi publik.
Selama ini, pemeliharaan halte menjadi tanggung jawab pemerintah. Dengan melibatkan pihak ketiga, sebagian beban biaya pemeliharaan dapat ditekan karena perusahaan ikut bertanggung jawab terhadap fasilitas yang digunakan.
“Tidak hanya Dishub melakukan perbaikan. Tapi ada pihak ketiga dan saling menguntungkan,” ujarnya.
Baca Juga: Marc Marquez Siap Tempur di MotoGP Inggris, Waspadai Tantangan Silverstone
Dishub berharap keterlibatan swasta dapat membuat halte Trans Batam lebih bersih, terawat, dan menarik.
Halte yang kondisinya kurang layak diharapkan dapat diperbaiki secara bertahap. Skema tersebut juga diharapkan membantu mengurangi persoalan vandalisme yang masih ditemukan di sejumlah halte.
“Kalau itu terjadi, tampilan halte lebih menarik dan bersih. Halte-halte yang kurang layak menjadi lebih menarik,” kata Sucipto.
Swasta Bisa Bangun Halte Baru
Kerja sama dengan swasta tidak hanya diarahkan pada pemanfaatan halte yang sudah ada. Dishub Batam juga membuka peluang bagi perusahaan untuk membangun halte baru.
Pemerintah akan memetakan sejumlah titik pemberhentian bus yang memiliki potensi penumpang tinggi, tetapi belum dilengkapi fasilitas halte yang memadai.
Perusahaan yang berminat dapat mengajukan permohonan kepada Dishub. Pemerintah kemudian akan memeriksa lokasi serta desain halte yang diajukan sebelum pembangunan dilakukan.
Jika lokasi dinilai layak sebagai titik pemberhentian bus, Dishub akan membantu proses perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Perusahaan tetap wajib mengurus izin pemasangan iklan serta PBG sesuai ketentuan.
“Kalau ada yang mau, mereka ajukan permohonan. Kami cek desainnya. Kalau memang itu titik halte, Dishub urus izinnya di PTSP, titik-titik iklan dan kemudian urus izin PBG-nya, baru melakukan pembangunan,” ujar Sucipto.
Melalui skema tersebut, Dishub berharap pembangunan dan pemeliharaan fasilitas transportasi publik tidak sepenuhnya bergantung pada anggaran pemerintah.
Pemerintah berpotensi memperoleh tambahan fasilitas sekaligus penerimaan daerah. Sementara perusahaan mendapatkan ruang promosi di lokasi strategis dengan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi.
Bagi Dishub Batam, komersialisasi halte bukan semata-mata mencari sumber pendapatan baru. Skema tersebut juga diarahkan untuk menjawab kebutuhan pemeliharaan fasilitas publik yang terus bertambah seiring perkembangan layanan Trans Batam.
Sucipto mengatakan skema kerja sama tersebut masih dalam tahap pematangan, termasuk perubahan regulasi terkait tarif branding. Setelah aturan dan mekanismenya ditetapkan, pemanfaatan halte oleh pihak swasta akan diperluas ke sejumlah titik potensial. (*)
Editor : Putut Ariyo