batampos - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai menghitung dampak kebijakan pemerintah pusat yang meminta kepala daerah tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. Kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah menjaga belanja pegawai agar tidak melewati batas maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Amsakar Achmad mengatakan, pihaknya baru menerima informasi mengenai kebijakan tersebut. Pemko Batam akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan penerapannya di daerah.
“Nah, ini saya baru dapat informasi. Begini, kami akan coba membahas hal itu kepada kementerian. Kalau memang seperti itu, yang paling penting itu adalah guru dan tenaga medis,” kata Amsakar, Senin (24/8) siang.
Menurut Amsakar, penghentian rekrutmen tenaga honorer baru tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan tenaga pelayanan dasar. Guru dan tenaga medis, kata dia, harus mendapat perhatian karena berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Di sisi lain, Pemko Batam juga menghadapi persoalan pembiayaan aparatur setelah pemerintah pusat menyiapkan skema pengalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari APBD ke APBN.
Baca Juga: Imigrasi Batam Perluas Akses Layanan Keimigrasian Lewat Pelayanan Akhir Pekan
Amsakar mengatakan, jumlah PPPK yang menjadi perhatian Pemko Batam berada di kisaran 300 hingga 400 orang. Namun, skema penggajian melalui APBN tersebut belum sepenuhnya final sehingga pemerintah daerah masih menunggu kepastian dari kementerian.
“PPPK kami kurang lebih 300 sampai 400 orang. Kalau APBD mungkin, dan kepastian di kementerian belum final. Kita akan berinisiatif dengan kebijakan daerah,” ujarnya.
Selain PPPK penuh waktu, Pemko Batam juga masih memiliki ratusan PPPK paruh waktu. Amsakar memperkirakan jumlahnya berada di kisaran 200 hingga 300 orang.
“Kita ingin membantu menyelesaikan itu,” katanya.
Amsakar mengatakan Pemko Batam akan melihat terlebih dahulu arah kebijakan pemerintah pusat sebelum menentukan langkah pembiayaan di daerah. Pemerintah daerah tidak ingin mengambil keputusan yang bertentangan dengan kebijakan nasional.
Ia mengatakan persoalan tersebut juga dibahas ketika dirinya bertemu dengan para guru. Dari pertemuan itu, pemerintah daerah melihat langsung kebutuhan tenaga pendidikan sekaligus menunggu kepastian kebijakan nasional mengenai status dan pembiayaan mereka.
“Kemarin ketika berhadapan dengan para guru, kita lihat bagaimana perkembangan kebijakan nasionalnya,” ujarnya.
Namun, apabila pemerintah pusat belum menanggung pembiayaan tersebut sementara APBD Batam masih memiliki kemampuan, Amsakar membuka kemungkinan pemerintah daerah mengambil langkah untuk membantu.
“Jika tidak ada dan APBD kita mampu, kita akan bantu selesaikan itu,” katanya.
Jumlah ASN Batam Hampir 12 Ribu
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam per 31 Juli 2026 mencatat jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam mencapai 11.967 orang.
Jumlah tersebut terdiri atas 5.293 PNS, 6.088 PPPK, dan 586 PPPK paruh waktu. Dengan komposisi tersebut, jumlah PPPK lebih banyak dibandingkan PNS.
Baca Juga: Lampu Merah Simpang Kalista Sempat Mati Total, Dishub Batam Sebut Listrik PLN Penyebabnya
Dari total ASN tersebut, perempuan berjumlah 6.693 orang atau 55,9 persen, sedangkan laki-laki sebanyak 5.274 orang atau 44,1 persen.
Untuk PNS, terdapat 2.109 laki-laki dan 3.184 perempuan. Sementara PPPK terdiri atas 2.777 laki-laki dan 3.311 perempuan.
Adapun PPPK paruh waktu berjumlah 586 orang, terdiri atas 388 laki-laki dan 198 perempuan. (*)
Editor : Yofi Yuhendri