Punya Tunggakan Iuran JKN? Kenali Cara Bayar Bertahap lewat Fitur REHAB

Antara • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:03 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito (tengah) berbincang dengan pasien peserta JKN saat kunjungan ke Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, Kepri, Jumat (28/8/2026). ANTARA/Jessica
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito (tengah) berbincang dengan pasien peserta JKN saat kunjungan ke Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, Kepri, Jumat (28/8/2026). ANTARA/Jessica

batampos – BPJS Kesehatan mendorong peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memanfaatkan berbagai kemudahan pengelolaan iuran yang tersedia melalui layanan digital, termasuk Menabung Demi Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (NADI JKN) dan Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan kedua program tersebut memiliki fungsi berbeda. NADI JKN ditujukan untuk membantu peserta mempersiapkan pembayaran iuran secara berkala, sedangkan REHAB dapat dimanfaatkan peserta yang sudah memiliki tunggakan.

Hal tersebut disampaikan Prihati saat mengunjungi Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat.

NADI JKN Bantu Peserta Siapkan Iuran

Prihati menjelaskan, melalui NADI JKN peserta dapat mengumpulkan dana untuk membayar iuran JKN secara berkala.

Pengumpulan dana dapat dilakukan secara harian, mingguan, maupun bulanan, sehingga peserta memiliki persiapan dana ketika kewajiban pembayaran iuran jatuh tempo.

"Menabung demi iuran, dia bisa dikolek harian, mingguan, atau bulanan, untuk membayarkan iuran. Ini bisa dengan aplikasi dan lebih mudah bagi mereka yang punya Mobile JKN," kata Prihati.

Menurutnya, NADI JKN dapat menjadi alternatif bagi peserta yang ingin mengatur keuangan sekaligus menjaga agar pembayaran iuran tetap berjalan.

Dengan demikian, peserta dapat mengantisipasi munculnya tunggakan dan mempertahankan status kepesertaan JKN tetap aktif.

REHAB untuk Peserta yang Punya Tunggakan

Sementara itu, Program REHAB ditujukan bagi peserta yang sudah memiliki tunggakan iuran.

Program ini memberikan pilihan pembayaran secara bertahap bagi peserta yang mengalami kesulitan melunasi seluruh tunggakan sekaligus.

Prihati memberikan gambaran, peserta dengan tunggakan Rp1 juta tetapi hanya mampu membayar Rp100 ribu per bulan dapat memanfaatkan fitur REHAB melalui aplikasi JKN.

"Kalau menunggaknya sampai Rp1 juta dan hanya bisa bayar Rp100 ribu per bulan, maka bisa gunakan di aplikasi JKN di fitur REHAB," ujarnya.

Artinya, kedua program tersebut tidak memiliki fungsi yang sama.

NADI JKN membantu peserta mempersiapkan pembayaran iuran sebelum terjadi tunggakan. Sementara REHAB memberikan skema pembayaran bertahap bagi peserta yang sudah mempunyai tunggakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengguna Mobile JKN Capai 64 Juta

Kemudahan tersebut menjadi bagian dari transformasi digital BPJS Kesehatan dalam memberikan layanan kepada peserta JKN.

Saat ini, pengguna Mobile JKN telah mencapai sekitar 64 juta orang. Aplikasi tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan peserta, mulai dari administrasi kepesertaan hingga kebutuhan administrasi pelayanan kesehatan.

Pemanfaatan layanan digital diharapkan dapat membuat peserta lebih mudah mengelola kepesertaan sekaligus memperoleh informasi mengenai layanan JKN.

Peserta Diminta Pastikan Kepesertaan Tetap Aktif

BPJS Kesehatan mengimbau peserta tidak mengabaikan kewajiban pembayaran iuran. Menjaga status kepesertaan tetap aktif penting agar peserta tetap mendapatkan perlindungan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan program JKN.

Prihati menekankan bahwa keberlangsungan JKN membutuhkan partisipasi seluruh peserta melalui pembayaran iuran secara rutin.

"Gotong royong, semua tertolong. Bahagia di kala sehat, tidak perlu jatuh miskin di kala sakit," ujarnya.

BPJS Kesehatan berharap semakin banyak peserta memanfaatkan berbagai kemudahan yang tersedia, baik untuk mempersiapkan pembayaran iuran maupun menyelesaikan tunggakan, sehingga perlindungan kesehatan melalui Program JKN dapat terus berjalan. (*)

Editor : Putut Ariyo
Mobile JKN NADI JKN bpjs kesehatan rehab jkn