150 WNI Dipulangkan dari Malaysia, KJRI Johor Bahru Ingatkan Bahaya Bekerja Tanpa Dokumen

Antara • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 17:31 WIB
WNI/PMI nonprosedural memasuki bus setelah dipulangkan dari Johor Bahru ke Batam, Kepri untuk mendapatkan asesmen lanjutan di pihak BP3MI Kepri di Batam, Kepri, Selasa (15/9/2026). (ANTARA/Angiela)
WNI/PMI nonprosedural memasuki bus setelah dipulangkan dari Johor Bahru ke Batam, Kepri untuk mendapatkan asesmen lanjutan di pihak BP3MI Kepri di Batam, Kepri, Selasa (15/9/2026). (ANTARA/Angiela)

batampos – Sebanyak 150 warga negara Indonesia (WNI) dan pekerja migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Malaysia melalui Terminal Ferry Internasional Pasir Gudang, Johor, menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (15/9/2026).

Mayoritas WNI tersebut dipulangkan setelah menjalani penahanan di Malaysia akibat pelanggaran keimigrasian, termasuk melewati masa izin tinggal atau overstay dan bekerja tanpa izin yang sah.

Staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru Irwan Adi Putra mengatakan sebagian WNI yang dipulangkan sebelumnya ditangkap dan menjalani masa tahanan karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.

“Yang pasti mereka ‘kosong’. Mereka tidak punya dokumen untuk datang ke Malaysia. Mereka ditangkap di Malaysia, dipenjara, kemudian dibantu KJRI untuk membuatkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) supaya bisa kembali ke Tanah Air,” kata Irwan saat mendampingi proses pemulangan di Batam, Selasa.

Rombongan tersebut terdiri atas 100 laki-laki, 48 perempuan, seorang anak laki-laki berusia 15 tahun, dan seorang balita perempuan berusia satu tahun.

Irwan mengatakan lama masa tahanan para WNI bervariasi, bergantung pada proses penanganan masing-masing kasus. Sebagian menjalani masa tahanan sekitar satu bulan, sementara lainnya hingga tiga bulan.

Dalam rombongan tersebut juga terdapat dua perempuan dalam kondisi hamil. KJRI Johor Bahru memberikan penanganan khusus sebelum keduanya dipulangkan ke Indonesia.

Sementara itu, balita berusia satu tahun dipulangkan bersama ibunya.

KJRI Ingatkan SPLP Bukan Paspor

Irwan menegaskan, penerbitan SPLP bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan bukan berarti yang bersangkutan dapat kembali bekerja di Malaysia tanpa melalui prosedur resmi.

Ia menyebut masih ada pemahaman keliru bahwa setelah memperoleh SPLP, seseorang dapat kembali ke Malaysia untuk bekerja.

“Kita juga memberikan pemahaman kepada mereka bahwa SPLP ini bukan paspor. Mereka rata-rata kalau sudah tidak memiliki dokumen, membuat SPLP, tetapi bukan berarti setelah itu mereka bisa kembali lagi. Kita sudah berulang kali menyampaikan bahwa kondisi tanpa dokumen tidak menjamin kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri perlu memastikan seluruh dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan telah dipenuhi sebelum berangkat.

Dipulangkan ke Daerah Asal

Setibanya di Batam, seluruh WNI tersebut diterima tim gabungan yang terdiri atas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam, Imigrasi Pelabuhan Batam Center, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan, serta instansi terkait lainnya.

Selanjutnya, para WNI diserahkan kepada P4MI Batam untuk menjalani pendataan dan pendampingan sebelum dipulangkan ke daerah asal.

“ Mereka selanjutnya diserahkan ke P4MI Batam untuk pendataan dan pendampingan sebelum kembali ke daerah asal, seperti Lombok, Jawa Timur, Medan, dan Aceh,” kata Irwan.

Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru Leny Marliani mengatakan proses pemulangan WNI tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian administrasi keimigrasian.

Menurutnya, pemulangan juga menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial setelah para WNI kembali ke daerah asal.

Karena itu, KJRI mengingatkan masyarakat yang ingin kembali mencari pekerjaan di luar negeri agar menggunakan jalur resmi pemerintah.

Saluran tersebut antara lain dinas ketenagakerjaan, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), maupun Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).

“Bagi WNI yang berencana meniti kembali peluang kerja di luar negeri di masa mendatang, kami sangat menekankan keharusan merujuk saluran resmi pemerintah. Kepatuhan terhadap prosedur legal bukan beban birokrasi, melainkan jaminan dasar atas kepastian hukum, keselamatan diri, dan perlindungan hak selama bekerja di mancanegara,” kata Leny.(*)

Editor : Jamil Qasim
pekerja migran Indonesia 150 WNI