batampos - Sebanyak 10.918 orang tercatat dalam data keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural sepanjang 2024 hingga 2026. Pelabuhan Internasional Batam menjadi embarkasi terbesar dengan 4.279 orang.
Data BP3MI Kepri mencatat, keberangkatan dari Batam terdiri atas 1.014 orang pada 2024, 1.932 orang pada 2025, dan 1.333 orang pada 2026. Berikutnya Pelabuhan Internasional Dumai 1.250 orang dan Tanjung Balai Asahan 567 orang.
Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi mengatakan jalur laut menjadi salah satu pola keberangkatan PMI non-prosedural.
“Jalur ilegal laut Kepulauan Riau-Batam tercatat sebanyak 685 orang sepanjang 2024 sampai 2026,” kata Imam kepada Batam Pos, Jumat (18/9).
Secara keseluruhan, jalur ilegal laut yang teridentifikasi mencapai 1.644 orang.
Sementara itu, sepanjang 2026 BP3MI Kepri mencatat 3.638 PMI terkendala. Kasus terbanyak berupa deportasi 2.665 orang, disusul pencegahan keberangkatan 826 orang dan repatriasi 79 orang.
“Jumlah penanganan kasus Pekerja Migran Indonesia terkendala di BP3MI Kepulauan Riau tahun 2026 sebanyak 3.638 orang,” ujar Imam.
Di sisi lain, penempatan PMI melalui jalur resmi meningkat. Periode Januari hingga 12 Agustus 2026 tercatat 3.095 PMI mendapat layanan penempatan di Kepri, naik 223 persen dibandingkan periode yang sama 2025 sebanyak 958 orang.
Singapura menjadi negara penempatan terbanyak dengan 1.432 PMI, disusul Malaysia 887 orang.
Imam mengatakan peningkatan penempatan resmi berjalan bersamaan dengan masih ditemukannya jalur non-prosedural. Kepri mengusulkan Special Border Treatment (SBT) untuk mengakomodasi karakteristik mobilitas pekerja di wilayah perbatasan dengan tetap memperhatikan perlindungan PMI.
“Diperlukan pengaturan khusus dalam penempatan PMI di wilayah perbatasan yang mampu mengakomodasi karakteristik mobilitas masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun, dengan tetap memperhatikan prinsip penempatan dan pelindungan PMI,” katanya. (*)
Editor : Yofi Yuhendri