batampos - Keluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) terkait pelayanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam mencuat di media sosial. Salah satu keluhan menyoroti biaya penggunaan wartel yang disebut mencapai Rp57 ribu untuk durasi 15 menit. Ada pula tudingan terkait permintaan uang dan pelayanan kunjungan.
Keluhan tersebut beredar melalui media sosial dan salah satunya diunggah akun Instagram dewanperwakilanetizen.id. Dalam tangkapan layar pesan WhatsApp yang diunggah akun tersebut, seorang WBP mengeluhkan kenaikan biaya wartel yang disebut membuatnya kesulitan menghubungi keluarga.
Selain tarif wartel, beredar pula keluhan mengenai dugaan permintaan untuk mencari uang. WBP disebut merasa dicari-cari kesalahannya ketika tidak mampu memenuhi permintaan tersebut. Pelayanan kunjungan juga menjadi bagian dari keluhan yang beredar.
Berbagai keluhan tersebut mendapat perhatian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kepulauan Riau (Kepri). Kanwil Ditjenpas Kepri langsung menurunkan tim untuk menginvestigasi persoalan yang menjadi sorotan.
Baca Juga: Batam Jadi Embarkasi Terbesar PMI Non-Prosedural, Capai 4.279 Orang
Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kepri Encup Supriyadi mengatakan, pihaknya telah menerima kritik dan masukan masyarakat maupun media terkait pelayanan di Lapas Perempuan Batam.
“Kritik tersebut dinilai sebagai bagian penting dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong perbaikan pelayanan pemasyarakatan,” kata Encup dalam siaran persnya, Jumat (18/9).
Tim Kanwil Ditjenpas Kepri turun langsung ke Lapas Perempuan Kelas IIB Batam pada Kamis (17/9). Pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan dari petugas maupun warga binaan.
“Sebagai bentuk respons atas dinamika yang berkembang, Kanwil Ditjenpas Kepri pada Kamis (17/9) langsung menurunkan tim untuk melakukan investigasi dan mengumpulkan keterangan terkait persoalan yang menjadi sorotan,” ujarnya.
Encup mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan berbagai informasi yang berkembang dapat diklarifikasi secara utuh. Dengan demikian, fakta yang diperoleh diharapkan objektif, transparan, akurat, dan berimbang.
Meski demikian, seluruh tudingan yang beredar masih dalam proses pemeriksaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum hasil investigasi selesai.
Encup menegaskan, Kanwil Ditjenpas Kepri menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan jajaran pegawai maupun warga binaan.
“Tidak ada ruang bagi tindakan indisipliner, penyalahgunaan wewenang, atau praktik-praktik yang mencederai institusi,” tegasnya.
Baca Juga: Cuaca Terik Picu Karhutla, Dua Lokasi di Batam Terbakar
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administrasi akan diberikan secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kanwil Ditjenpas Kepri juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang muncul. Encup mengatakan, persoalan tersebut menjadi bahan refleksi sekaligus evaluasi untuk melakukan pembenahan pelayanan.
“Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap jajaran pemasyarakatan di wilayah Kepulauan Riau,” pungkasnya. (*)
Editor : Yofi Yuhendri