Fransiska Tunggu Kejelasan Kasus, Polda Kepri Belum Beri Perkembangan

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:53 WIB
Fransiska Mawar Menik didampingi kuasa hukumnya Yopta Eka Saputra ketika diwawancarai Kamis (29/10). F. Jamaluddin/Batam Pos
Fransiska Mawar Menik didampingi kuasa hukumnya Yopta Eka Saputra ketika diwawancarai Kamis (29/10). F. Jamaluddin/Batam Pos

 batampos - Kritik Fransiska Mawar Menik di media sosial terkait pemadaman listrik massal atau blackout selama 12 jam dan krisis air bersih di Batam berujung pada pemanggilan oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri). Fransiska telah memenuhi panggilan tersebut untuk menjalani klarifikasi.

Namun, hingga Kamis (29/10), kuasa hukum Fransiska, Yopta Eka Saputra, masih mempertanyakan identitas pihak yang melaporkan kliennya kepada kepolisian.

 Menurut dia, keterbukaan mengenai pelapor penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

“Kita masih menunggu panggilan dari kepolisian dan bagaimana perkembangannya. Kita juga masih bertanya, siapa yang melakukan pelaporan ini? Mohon pihak kepolisian terbuka dan transparan,” kata Yopta saat diwawancarai, Kamis (29/10).

Ia mengatakan, sejak Fransiska menjalani klarifikasi, pihaknya belum menerima informasi lanjutan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Yopta juga menanggapi opsi penyelesaian melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Menurut dia, opsi tersebut menimbulkan pertanyaan karena pihaknya menilai unggahan Fransiska merupakan bentuk penyampaian aspirasi warga.

“Kalau kita melakukan RJ, berarti ada tindak pidana di sana. Sedangkan menurut kami, tidak ada perbuatan pidananya. Jadi, apa yang harus didamaikan?” ujarnya.

Baca Juga: Polda Kepri Bongkar Tiga Kasus Pengiriman PMI Ilegal ke Singapura dan Malaysia

Ia menilai, pemanggilan Fransiska untuk klarifikasi seharusnya diikuti penjelasan mengenai dasar penanganan laporan tersebut. Yopta juga meminta agar pihak yang merasa menjadi objek dalam unggahan itu diperjelas, termasuk kedudukan pihak yang membuat laporan.

Menurut dia, pihaknya hingga kini belum menerima komunikasi dari pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut.

Yopta turut membantah anggapan bahwa kritik Fransiska berkaitan dengan kepentingan bisnis suaminya di Batam. Ia menegaskan, suami Fransiska tidak memiliki bisnis di Batam dan tidak pernah mengajukan proposal bisnis ataupun menawarkan kepentingan usaha kepada pihak terkait.

“Saya tegaskan, suami Bu Fransiska tidak memiliki bisnis di Batam. Tidak pernah sama sekali menawarkan proposal bisnis atau memiliki kepentingan bisnis di sini. Ini murni aspirasi warga Batam tentang kegelisahan terhadap blackout massal kemarin,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan narasi yang menurutnya mengaitkan kritik Fransiska dengan persoalan pribadi atau kepentingan bisnis.

Yopta meminta agar kritik masyarakat tidak serta-merta dikaitkan dengan motif lain tanpa dasar yang jelas. Ia menilai, Fransiska bukan sekadar individu yang menyampaikan keluhan, melainkan juga menjadi simbol bagi warga yang ingin menyuarakan persoalan pelayanan publik tanpa dibayangi kekhawatiran menghadapi proses hukum.

“Fransiska itu simbol. Kalau ke depan kita tidak mengurus persoalan Fransiska, akan ada Fransiska-Fransiska lainnya. Kita menyampaikan aspirasi dan kegelisahan, tiba-tiba dilaporkan ke polisi. Ini bagaimana?” katanya.

Menurut Yopta, kekhawatiran tersebut menjadi salah satu alasan sejumlah pihak ikut memberikan perhatian terhadap kasus Fransiska. Mereka tidak ingin masyarakat takut menyampaikan kritik ketika menghadapi persoalan pelayanan publik.

Ia juga menyoroti komunikasi pemerintah yang dinilainya perlu diperbaiki agar keluhan warga tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan belum ada perkembangan terbaru dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Fransiska.

“Belum ada lanjutan. Kemarin hanya klarifikasi saja, belum ada update lagi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (29/10).

Pernyataan tersebut disampaikan seusai konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di Gedung Ditreskrimum Polda Kepri.

Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai tindak lanjut setelah klarifikasi Fransiska. Kuasa hukumnya masih menunggu penjelasan kepolisian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
blackout Batam Fransiska Mawar Menik kritik warga krisis air bersih polda kepri