batampos – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam mengingatkan agar penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2027 mempertimbangkan kondisi industri yang tengah menghadapi tekanan. Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), perubahan peta produksi global, hingga pergeseran kebutuhan tenaga kerja akibat perkembangan teknologi menjadi sejumlah faktor yang perlu diperhitungkan.
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, mengatakan penetapan UMK 2027 kemungkinan masih menggunakan formula pengupahan sebelumnya. Hal ini mengacu pada informasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mengingat peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana ketentuan ketenagakerjaan yang baru belum diterbitkan.
Dengan demikian, perhitungan kenaikan UMK kemungkinan masih menggunakan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan faktor alfa. Dalam ketentuan sebelumnya, faktor alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
“Jadi kemungkinan masih memakai PP yang lama. Nanti inilah yang akan dibahas di Dewan Pengupahan Kota Batam, terutama terkait penggunaan nilai alfa,” ujarnya.
Meski formula pengupahan belum berubah, Rafki menilai industri Batam menghadapi tantangan berat. Tekanan ekonomi global berpotensi memengaruhi keberlangsungan perusahaan sekaligus mengurangi penyerapan tenaga kerja.
Salah satu yang menjadi perhatian Apindo adalah kebijakan tarif Amerika Serikat terhadap produk panel surya. Kebijakan tersebut disebut telah memicu penutupan sejumlah perusahaan dan berpotensi menambah jumlah pengangguran di Batam.
Selain itu, meredanya perang dagang Amerika Serikat dan China juga dinilai dapat memengaruhi industri asal China yang beroperasi di Batam.
Perubahan kebijakan perdagangan kedua negara berpotensi mendorong perusahaan mengevaluasi kembali lokasi produksinya. Perusahaan yang sebelumnya memproduksi barang di Batam bisa saja mempertimbangkan untuk kembali memindahkan kegiatan produksi ke China.
Sebab, produk yang diekspor langsung dari China berpotensi tidak lagi menghadapi beban tarif yang sama. Jika kondisi tersebut terjadi, Batam berisiko kehilangan sebagian kegiatan produksi dan kesempatan kerja.
Karena itu, Apindo meminta kondisi industri dan daya saing kawasan menjadi pertimbangan dalam pembahasan kenaikan upah minimum.
Perubahan teknologi turut memengaruhi kebutuhan tenaga kerja
Tantangan lainnya berasal dari perubahan struktur industri akibat perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Rafki menjelaskan, perusahaan mulai menggeser kebutuhan tenaga kerja dari sektor perangkat keras (hardware) ke perangkat lunak (software). Perubahan tersebut berpotensi memengaruhi jumlah pekerja yang dibutuhkan industri.
Menurutnya, aktivitas di bidang perangkat lunak tidak selalu membutuhkan tenaga kerja sebanyak kegiatan produksi perangkat keras yang selama ini menjadi salah satu sektor penyerap tenaga kerja di Batam.
“Ini yang kita antisipasi. Jadi kondisi ekonomi dan pertumbuhan tahun depan mungkin akan sedikit mendapatkan tantangan karena faktor-faktor tersebut,” jelas Rafki.
Apindo belum tanggapi tuntutan kenaikan UMK di atas 10 persen
Dengan berbagai tantangan tersebut, Apindo belum bersedia menanggapi tuntutan kenaikan UMK Batam 2027 di atas 10 persen.
Rafki mengatakan pembahasan besaran kenaikan upah masih harus menunggu data resmi inflasi dan pertumbuhan ekonomi Batam yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Apindo juga belum memublikasikan angka simulasi kenaikan UMK 2027 yang telah disusun. Organisasi pengusaha tersebut masih menunggu pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Batam, terutama terkait penentuan faktor alfa.
“Kita tidak mau berspekulasi berapa persen kenaikannya sebelum data dari BPS diterbitkan. Nanti kita tinggal berunding terkait alfa berapa yang akan disepakati,” katanya.
Rafki berharap kenaikan upah minimum berjalan seiring dengan peningkatan produktivitas pekerja. Menurutnya, kenaikan upah yang tidak dibarengi peningkatan kemampuan dan produktivitas berpotensi menambah beban perusahaan, terutama ketika industri menghadapi tekanan.
Pemerintah, pekerja, dan perusahaan, kata dia, perlu bersama-sama meningkatkan kompetensi serta keterampilan tenaga kerja agar mampu mengikuti perubahan kebutuhan industri.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia dinilai penting untuk menjaga daya saing pekerja di tengah pergeseran teknologi dan pola produksi.
“Jadi tidak hanya upah yang naik, tetapi produktivitas juga harus meningkat. Kita berharap upah minimum naik, produktivitas juga naik, sehingga bisa berjalan seiring dan tidak terlalu membebani perusahaan,” ujarnya.
Apindo Batam sebenarnya telah melakukan simulasi perhitungan kenaikan UMK 2027. Namun, hasilnya belum dapat dipublikasikan karena masih akan dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Batam yang dijadwalkan pada 5 November mendatang.
Rapat tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan besaran kenaikan UMK Batam 2027, termasuk penentuan faktor alfa yang akan digunakan dalam perhitungan upah.
Buruh targetkan UMK Batam tembus Rp6 juta
Di sisi lain, kalangan buruh di Batam mulai mengintensifkan perjuangan kenaikan upah menjelang penetapan UMK 2027.
Buruh menilai kenaikan upah tidak bisa ditunda karena harga kebutuhan sehari-hari terus meningkat, sementara penghasilan pekerja belum tentu mampu mengikuti kenaikan biaya hidup.
Target yang mereka perjuangkan cukup tinggi, yakni UMK Batam menembus Rp6 juta.
Tuntutan tersebut rencananya disuarakan melalui aksi unjuk rasa pada 5 November 2026. Selain meminta kenaikan UMK, buruh juga mendesak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) sebesar 10 persen.
Jika terealisasi, UMP Kepri diperkirakan mencapai sekitar Rp4,26 juta.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Kepri, Suprapto, mengatakan tuntutan kenaikan upah mengacu pada formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Berdasarkan ketentuan tersebut, rentang kenaikan yang menjadi pertimbangan berada di kisaran 9 hingga 11 persen.
“Kalau kita mengikuti PP 49 Tahun 2025, maka angkanya di kisaran 9-11 persen,” kata Suprapto.
Menurutnya, perhitungan kenaikan upah juga harus mempertimbangkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dikeluarkan BPS.
Karena itu, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait mekanisme penghitungan upah minimum.
Untuk Batam, Suprapto memperkirakan persentase kenaikan UMK 2027 tidak akan jauh berbeda dengan kenaikan UMP Kepri. Pertimbangannya, pertumbuhan ekonomi dan inflasi Batam maupun tingkat provinsi memiliki selisih relatif kecil.
“Kalau kita misalnya di angka 10 persen, paling tidak UMK Batam bisa mencapai Rp5,9 juta. Tuntutan kita sekitar Rp6 juta,” ujarnya. (*)
Editor : Putut Ariyo