DPD Kepri Dorong Perda 2027 Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Kamis, 5 November 2026 | 11:38 WIB
Dialog Dekan Fakultas Hukum Universitas Batam, Soerya Respationo bersama kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, Mukharom yang digelar DPD RI Kepri di kantor DPD RI Kepri, Rabu (4/11). Akademisi mendorong penguatan kajian dan dukungan anggaran agar Perda yang dihasilkan berkualitas serta sesuai kebutuhan masyarakat. F Cecep Mulyana/Batam Pos
Dialog Dekan Fakultas Hukum Universitas Batam, Soerya Respationo bersama kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, Mukharom yang digelar DPD RI Kepri di kantor DPD RI Kepri, Rabu (4/11). Akademisi mendorong penguatan kajian dan dukungan anggaran agar Perda yang dihasilkan berkualitas serta sesuai kebutuhan masyarakat. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) 2027 didorong agar lebih berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat. Setiap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tidak cukup hanya memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga harus didukung kajian akademis, data lapangan, serta anggaran pembahasan yang memadai.

Hal tersebut mengemuka dalam Dialog Daerah bertajuk Inventarisasi Data dan Informasi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2027 yang digelar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Kepri di Kantor DPD RI Kepri, Batam Kota, Rabu (4/11).

Kegiatan ini melibatkan pemerintah daerah, akademisi, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat. Dialog tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap Ranperda maupun Perda di Provinsi Kepri.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Batam (Uniba), Prof Dr H M Soerya Respationo, mengatakan DPD RI memiliki peran strategis dalam memantau dan mengevaluasi Ranperda maupun Perda. Namun, pelaksanaan fungsi tersebut dinilai belum maksimal dan belum seragam di setiap daerah.

"Peran DPD itu sangat besar, hanya saja dalam implementasinya belum seragam. Ada daerah yang belum melaksanakan peran tersebut secara maksimal," kata Soerya saat memberikan pemaparan.

Menurutnya, dialog daerah menjadi ruang untuk memperkenalkan sekaligus mengoptimalkan fungsi DPD RI kepada pemerintah daerah dan masyarakat.

Ia mendorong DPD RI memperkuat kolaborasi dengan pemerintah provinsi dan DPRD sejak tahap perencanaan hingga pembahasan Ranperda. Langkah ini penting agar persoalan regulasi dapat diidentifikasi sebelum rancangan ditetapkan menjadi Perda.

"Jangan sampai kita baru mengetahui ada persoalan setelah Perda ditetapkan. Karena itu, produk hukum daerah harus dibahas secara matang sejak masih berupa Ranperda. Targetnya, kita menghasilkan Perda yang bukan kaleng-kaleng, tetapi Perda yang tahan uji," katanya.

Soerya menjelaskan, mekanisme pengawasan Perda mengalami perubahan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 membatasi kewenangan pemerintah pusat dalam membatalkan Perda yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, pengujian Perda yang sudah berlaku dilakukan melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Agung (MA).

Karena itu, pengawasan sejak tahap penyusunan menjadi penting agar regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun menimbulkan persoalan dalam penerapannya.

Selain pengawasan, Soerya menyoroti dukungan anggaran dalam pembentukan Perda. Menurutnya, kualitas regulasi sangat dipengaruhi ketersediaan dana untuk melakukan kajian, studi komparasi, hingga konsultasi dengan kementerian terkait.

Ia menyebutkan, sebagian besar usulan Ranperda selama ini berasal dari pemerintah daerah, sedangkan sebagian lainnya merupakan inisiatif DPRD. Namun, seluruh proses pembahasan harus ditopang pembiayaan sesuai kebutuhan.

"Kalau penganggarannya hanya pas banderol minimum, bagaimana bisa menghasilkan Perda yang betul-betul berkualitas? Pembentukan Perda itu membutuhkan studi banding, konsultasi ke kementerian terkait, dan kajian yang mendalam," ujarnya.

Ia pun mendorong perubahan paradigma pemerintah daerah, baik gubernur maupun DPRD, dalam merencanakan pembentukan produk hukum.

"Kalau ingin merencanakan suatu Perda, hendaknya anggarannya mencukupi. Ini demi kebaikan pemerintahan daerah dan masyarakat kita," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, Dr Mukharom, menjelaskan Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan Perda yang harus disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Menurut Mukharom, pembentukan Perda tidak boleh sekadar memenuhi daftar program tahunan. Setiap usulan harus memiliki urgensi, sasaran, pokok materi muatan, serta keterkaitan dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Ia menjelaskan, terdapat dua jalur pengusulan Propemperda. Pertama, melalui DPRD yang dapat berasal dari komisi, gabungan komisi, fraksi, maupun anggota dewan. Kedua, melalui pemerintah daerah dengan usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang dihimpun dan dikoordinasikan Biro Hukum Setda.

"Setiap usulan harus disaring berdasarkan kebutuhan hukum daerah. Jangan sampai hanya menjadi formalitas daftar judul tanpa kajian dan urgensi yang jelas," kata Mukharom.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan regulasi. Akademisi, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, hingga masyarakat sipil perlu dilibatkan sejak tahap perencanaan.

Hal ini dinilai penting mengingat karakteristik Kepri sebagai daerah kepulauan. Sekitar 96 persen wilayah Kepri merupakan laut. Karena itu, pembentukan regulasi harus mempertimbangkan berbagai persoalan, mulai dari konektivitas antarpulau, logistik maritim, tata kelola perikanan, hingga pelayanan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau terluar.

Dengan perencanaan yang matang, dukungan anggaran memadai, serta pelibatan masyarakat, Propemperda 2027 diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kepri.(*)

Editor : Cipi Ckandina
masyarakat Perda dpd kepri