batampos– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan Zapin Penyengat sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2023.
Penetapan keputusan Zapin Penyengat sebagai Warisan Budaya Takbenda usulan Kota Tanjungpinang Kepri ini, berlangsung pada 28 hingga 31 Agustus di Jakarta.
Dalam putusan tim penilai, Zapin Penyengat lolos uji. Tim penilai merekomendasikannya sebagai Warisan Budaya Takbenda.
Pejabat Fungsional Dinas Budaya Pariwisata (Disbudpar) Tanjungpinang Syafaruddin, mengatakan sebelum sidang putusan, masing-masing perwakilan memaparkan usulannya kepada tim penilai.
“Zapin Penyengat memiliki ciri khas gerakan tari yang berbeda dari jenis zapin yang lain. Alhamdulillah, lolos,” kata Syafaruddin.
Terpisah, Kepala Disbudpar Tanjungpinang Muhammad Nazri mengucap rasa syukur atas lolosnya Zapin Penyengat sebagai Warisan Budaya Takbenda.
Keputusan tersebut, kata Nazri, dapat menjadikan Zapin Penyengat lebih terkenal dan dikenal oleh masyarakat Indonesia dan dunia.
“Selain untuk memperkenalkan kekayaan budaya di Tanjungpinang, ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan warisan budaya,” harapnya.
Sekedar informasi, tahun 2023 Provinsi Kepri menyertakan lima usulan warisan budaya dari Kabupaten Kota yang ada di Kepri.
Tanjungpinang mengusulkan Zapin Penyengat. Batam mengusulkan Joging. Lingga mengusulkan Tempah Bidan dan Legenda Meriam Tegak dan Karimun mengusulkan Berdah. (*)
reporter: yusnadi