Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Jaksa Segera Eksekusi Hadi Candra dan Ilyas Sabli, Terpidana Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna

batampos • Selasa, 19 Desember 2023 | 16:08 WIB
Photo
Photo

Photo
Photo
batampos– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menyatakan, akan segera melakukan eksekusi dua terdakwa korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna. Eksekusi dilaksanakan jika Jaksa telah menerima petikan putusan lengkap Mahkamah Agung (MA).


Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso memastikan bahwa Jaksa akan melakukan eksekusi terhadap dua terdakwa yamg divonis bersalah oleh MA. “(Petikan putusan lengkap) belum kami terima,” katanya, Senin (18/12).


Denny menegaskan, pihaknya pasti melakukan eksekusi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku jika telah menerima petikan putusan lengkap dari Pengadilan.


“Itu pasti (eksekusi) karena ketentuannya begitu,” tegasnya.



Sebelumnya diketahui, dua terdakwa kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna, Hadi Chandra dan Ilyas Sabli divonis bersalah oleh MA.


Hadi Chandra yang sebelumnya divonis bebas pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, divonis Hakim MA 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.


Selain itu, Hadi Chandra harus membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 345 juta. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara 1 tahun.


Sedangkan Ilyas Sabli yamg sebelumnya divonis bebas pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, divonis Hakim MA 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.


Saat ini, Hadi Chandra merupakan anggota DPRD Kepri dan terdaftar sebagai Calon Legislatif dari Partai Golkar Dapil Kepri 7. Sedangkan Ilyas Sabli merupakan anggota DPRD Kepri dan terdaftar sebagai Calon Legislatif dari Partai Nasdem Dapil Kepri 7.


Dalam kasus ini, Kejati Kepri menetapkan lima tersangka korupsi Rumah Dinas DPRD Natuna pada 31 September 2017 silam. Lima tersangka yaitu mantan Bupati Natuna, Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, mantan Sekwan Makmur serta mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra.


Penyidik menemukan bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011 hingga 2015. Sehingga dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 miliar. (*)


Reporter: Yusnadi Nazar

Editor : batampos
#natuna